Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah meski telah divonis 9-15 tahun penjara, ada aktivis yang masih dongkol. Seorang aktivis hukum minta Riza Chalid disidang secara in absentia atau memulangkan Riza Chalid. Aktivis hukum ini menduga Riza Chalid aktor intelektual korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun.

Sementara para terdakwa kompak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Semua terdakwa sembilan banding," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Pengajuan banding didaftarkan sejak Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3). Berikut vonis 9 terdakwa tersebut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun pidana kurungan.

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

 

Kejaksaan Tempuh Upaya Hukum 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, Anang mengatakan kejaksaan tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami mengapresiasi dan menghormati atas putusan majelis hakim," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

"Namun demikian saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding," sambungnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi. Hakim berpendapat ada kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.

 

Ultimatum MAKI

Ketua MAKI, Boyamin mengatakan jika Riza Chalid tak dipulangkan hingga lebaran, maka ia meminta agar Riza Chalid segera disidangkan in absentia pada bulai Mei atau April. Boyamin khawatir bila Riza Chalid tak segera disidangkan, sidangnya akan berlarut-larut hingga habis masa kadaluarsa.

"Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor-molor sampai umur 18 tahun, kadaluarsa, maka menjadi timpang," katanya.

"Karena yang dianggap Rizal chalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya, diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia," tambahnya.
Ia menambahkan, jika pada bulan Mei belum disidangkan in absentia, Boyamin mengaku akan mengajukan gugatan perapradilan untuk memaksa Kejaksan Agung menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau memulangkan Riza Chalid. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…

BPOM Tekan Harga Obat, Ubah Kemasan

BPOM Tekan Harga Obat, Ubah Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 21:57 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan ketersediaan obat di RI masih aman untuk enam bulan ke depan d…

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tolak Stigma Negatif Menyudutkan Jukir Sebagai “Liar” atau “Preman”

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tolak Stigma Negatif Menyudutkan Jukir Sebagai “Liar” atau “Preman”

Selasa, 21 Apr 2026 20:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menindak lanjuti aduan jukir yang merasa resah atas narasi negatif dan dugaan intimidasi di lapangan. Komisi A DPRD Surabaya h…

Sinergi Melintas Perlindungan Tuntas, BPJS Ketenagakerjaan Launching Gerakan Sadar Jamsostek

Sinergi Melintas Perlindungan Tuntas, BPJS Ketenagakerjaan Launching Gerakan Sadar Jamsostek

Selasa, 21 Apr 2026 19:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 19:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Malang resmi meluncurkan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ke…

Belajar Listrik Lebih Dekat, Siswa MI Alam Succes School Center Kunjungi Gardu Induk Banaran

Belajar Listrik Lebih Dekat, Siswa MI Alam Succes School Center Kunjungi Gardu Induk Banaran

Selasa, 21 Apr 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 18:53 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menerima kunjungan edukasi dari MI Alam Succes School Center K…

Target Terpenuhi, BPPD Sidoarjo Terus Berinovasi Untuk Optimalisasi Pajak

Target Terpenuhi, BPPD Sidoarjo Terus Berinovasi Untuk Optimalisasi Pajak

Selasa, 21 Apr 2026 17:50 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com,Sidoarjo - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan inovasi pelayanan…