Berdalih Pinjam, HP Majikan Dibawa Pulang ke Trenggalek

surabayapagi.com
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Eka Irawati Bin Tomejo menjalani persidangan atas kasus pencurian Handphone (HP)  1 (satu) buah HP Samsung Type A50s di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Gede Suryanta dengan nomor perkara 703/Pid.B/2021/PN Sby. 

Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Jaksa Penuntut umum (JPU) Sulfikar membacakan surat dakwaan terdakwa Eka Irawati Bin Tomejo bertempat di sebuah rumah Jl. Kramat II No.20 Kel Jajar Tunggal Kec Wiyung Kota Surabaya Kota Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Terdakwa Eka Irawati Bin  Tomejo sekitar bulan November sekira jam 18.00 WIB di sebuah rumah Jl.Graha Family Blok R-55 Kel. Wiyung Kota Surabaya yang merupakan tempat terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, yang pada saat oleh pemilik rumah saksi Yuwarre Rattana Wichai menjalani perawatan dirumah sakit,”ungkap JPU.

Kemudian terdakwa melihat handphone merk Samsung Type A50s warna hitam yang berada di atas meja belajar langsung mengambil handphone tersebut dengan berpura pura kepada anak - anak saksi Yuwarre Rattana Wichai berdalih meminjam.

“Gimana cara mengambil handphone milik saksi korban,“ungkap JPU. Terdakwa beralasan meminjam handphone serta menyimpannya di lemari tanpa seijin pemilik. “Anak – anak dititipin ke saya. Saya simpan di lemari,” ungkapnya terdakwa.

Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Waktu itu saya titipkan ke Doto, saat itu juga pulang kerumah Trenggalek,” ungkap terdakwa saat memberikan keterangan.

Terkait dengan pencurian perhiasan saat ditanyai oleh Majelis Hakim, terdakwa Eka tidak mengetahui hal tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Yuwarre Rattana Wichai mengalami kerugian ± Rp 4.099.000,- (empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib

Tuntutan untuk terdakwa Eka diundur minggu depan sambil majelis hakim Gede menutup persidangan. JPU Sulfikar minta waktu satu minggu untuk memberikan tuntutan.

 ”Sidang belum bisa diselesaikan hari ini, tuntutanmu digelar minggu depan,”ungkap Majelis Hakim di akhir sidang. Pat

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru