Drama Restorative Justice Berujung Jeruji

Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menjerat selebgram Vinna Natalia akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan menyatakan Vinna terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya, hingga berujung pada vonis pidana penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Senin. Vonis ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang sebelumnya diwarnai proses restorative justice hingga konflik lanjutan antara pasangan suami istri tersebut.

 

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai Vinna Natalia terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menghukum terdakwa dengan dengan hukuman empat bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Pujiono.

Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap hukum lanjutan. Jaksa Penuntut Umum Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan penasihat hukum terdakwa Bangkit menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Masih pikir-pikir majelis,” ucap Bangkit usai persidangan.

Vonis empat bulan penjara tersebut identik dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Apabila tidak ada upaya hukum lanjutan, maka terdakwa akan menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

 

Restorative Justice Jadi Titik Balik Perkara

Persidangan juga mengungkap dinamika perkara yang bermula dari laporan awal di Polrestabes Surabaya. Saat itu, konflik rumah tangga antara Vinna dan Sena sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan dituangkan dalam akta perdamaian.

Dalam kesepakatan tersebut, Sena Sanjaya diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai konsekuensi, Vinna sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali membina rumah tangga.

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah menerima sebagian kompensasi berupa Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp75 juta, Vinna meninggalkan rumah serta tiga anaknya. Bukti transfer dana kepada terdakwa juga dihadirkan di persidangan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.

Tidak lama berselang, pada 31 Oktober 2024, Vinna kembali mengajukan gugatan cerai. Upaya Sena mempertahankan keluarga, termasuk meminta bantuan tokoh agama dan menjemput Vinna bersama anak-anak di sebuah kafe di Sidoarjo, tidak membuahkan hasil.

 

Hakim Soroti Niat Jahat Terdakwa

Majelis hakim menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau means rea dari terdakwa. Penilaian ini diperkuat dengan fakta bahwa terdakwa tetap membuat perjanjian damai dan menerima kompensasi meski tidak memiliki niat kembali ke keluarga.

“Terdakwa dalam keadaan sehat sadar dalam memberikan keteragan dan membuat keputusan, tahu mana yang benar dan salah. Jika tidak berniat kembali kepada keluarga, tidak seharusnya membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi,” ujar Hakim Pujiono.

Puncak konflik terjadi ketika proses perdamaian lanjutan di kejaksaan. Dalam forum tersebut, terdakwa disebut meminta tambahan uang Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian berikutnya, yang oleh majelis hakim dipandang sebagai indikasi niat jahat dalam perkara ini.

 

Dampak Psikis Korban Jadi Pertimbangan Putusan

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, Sena Sanjaya didiagnosis mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

Temuan medis tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan tekanan psikis nyata pada korban, sekaligus memperkuat unsur KDRT psikis dalam perkara ini.

Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat berawal dari jalur damai akhirnya berujung pada hukuman pidana. Sidang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegagalan komitmen dalam restorative justice dapat berimplikasi serius secara hukum, terutama ketika berdampak pada kesehatan mental pihak lain dalam relasi rumah tangga. Nbd

Berita Terbaru

KPK Periksa Pengembang hingga Pengurus Kampus, Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

KPK Periksa Pengembang hingga Pengurus Kampus, Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Senin, 27 Apr 2026 14:35 WIB

Senin, 27 Apr 2026 14:35 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus perguruan tinggi terkait dugaan pemerasan yang …

Musim Panen Raya Pertama, Ratusan Hektare Sawah di Jombang Alami Puso

Musim Panen Raya Pertama, Ratusan Hektare Sawah di Jombang Alami Puso

Senin, 27 Apr 2026 13:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki panen raya tahap pertama, justru membuat para petani di Jombang, Jawa Timur meringis. Pasalnya, sebanyak ratusan hektare…

Damkar Madiun Temukan 30 Dapur MBG Tak Berizin Mitigasi Kebakaran, Mayoritas Abai Keamanan Bangunan

Damkar Madiun Temukan 30 Dapur MBG Tak Berizin Mitigasi Kebakaran, Mayoritas Abai Keamanan Bangunan

Senin, 27 Apr 2026 13:08 WIB

Senin, 27 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti izin ketat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), justru baru-baru ini tim Pemadam Kebakaran (Damkar)…

Targetkan Penurunan Stunting: SPPG Lumajang Bertambah, Akses MBG Ikut Merata

Targetkan Penurunan Stunting: SPPG Lumajang Bertambah, Akses MBG Ikut Merata

Senin, 27 Apr 2026 12:59 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui pemenuhan gizi anak terus dipercepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen akan meningkatkan sumber daya…

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat fenomena dimana penguasaan bahasa asing kian menjanjikan dalam berbagai aspek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - 4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, setelah menerima laporan Haryono 56…