SURABAYAPAGI.com, Gresik - Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, maka Polres Gresik melarang kegiatan takbir keliling di seluruh wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Didalam surat edaran Menteri Agama disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.
Baca juga: Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026
Syaratnya, dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sementara takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di masjid maupun musala dapat dipancarluaskan melalui virtual.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran Menteri Agama tersebut.
Baca juga: Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura
"Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound system agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound systemnya untuk kegiatan takbir keliling," pinta AKBP Arief, tegas, Senin (10/5).
Alumni Akpol 2001 tersebut menandaskan, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling.
Baca juga: Polres Gresik Amankan Pelaku Pemalsuan SK ASN, Ditangkap di Kalimantan Tengah
Pihaknya juga mengajak masyarakat melakukan takbiran secara virtual saja baik di masjid atau musala dengan maksimal 10 persen dari kapasitas.
Tidak melakukan takbir keliling di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama. did
Editor : Mariana Setiawati