Polres Gresik Larang Masyarakat Menggelar Takbir Keliling

surabayapagi.com
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, maka Polres Gresik melarang kegiatan takbir keliling di seluruh wilayah hukum Kabupaten Gresik.

Didalam surat edaran Menteri Agama disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.

Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Syaratnya, dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sementara takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di masjid maupun musala dapat dipancarluaskan melalui virtual.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran Menteri Agama tersebut.

Baca juga: DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

"Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound system agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound systemnya untuk kegiatan takbir keliling," pinta AKBP Arief, tegas, Senin (10/5).

Alumni Akpol 2001 tersebut menandaskan, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Pihaknya juga mengajak masyarakat melakukan takbiran secara virtual saja baik di masjid atau musala dengan maksimal 10 persen dari kapasitas.

Tidak melakukan takbir keliling di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama. did

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru