Lindungi Produk Lokal, Kemenkop Tekan Produk Impor di E-commerce

surabayapagi.com
Pekerja merapikan pesanan di Warehouse JD.ID. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama kementerian lain tengah melindungi produk lokal agar tetap berdaya saing. Dengan merumuskan aturan perdagangan produk impor di dalam negeri lewat e-commerce.

Dalam hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan akan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: UMKM Pedagang Es di Banyuwangi Resah, Harga Gelas Plastik Naik Dua Kali Lipat

Ada empat tujuan dalam revisi ini. Pertama untuk meminimalisir ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar negeri dan perdagangan yang tak sehat.

Kedua, mengutamakam produk dan perdagangan dalam negeri. Ketiga, mengembangkan akses usaha UMKM di dalam ekonomi digital. Keempat, perlindungan konsumen dari perdagang dan produk luar negeri.

Baca juga: Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Teten belum merinci ketentuan apa saja yang bakal berubah usai revisi. Tapi, kata dia, perubahan akan dilakukan menyangkut beberapa poin.

Pertama, mempertegas model bisnis penjualan perdagangan secara elektronik atau online (e-commerce). Kedua, terkait aspek persaingan usaha. Ketiga, standar dan pengaturan produk perdagangan dalam negeri dan asing.

Baca juga: Momentum Musim Haji Jadi Berkah Bagi Pedagang Musiman pernak-pernik di Kediri

Beberapa poin yang akan ditambah dalam Permendag meliputi soal persaingan usaha, penerapan standar produk, serta pengaturan perdagangan asing. "Saya kira ini harus jadi komitmen konsumen kita, kalau kita nggak beli produk UMKM, bagaimana kita tingkatkan market demand agar UMKM semakin giat dan semangat berproduksi," jelas Teten, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, salah satu upaya pemerintah meningkatkan penjualan produk lokal yakni lewat gerakan kampanye Bangga Buatan Indonesia (BBI). Karena saat ini, daya beli masyarakat sedang turun. Maka perlu didorong supaya belanja produk UMKM. Dsy19

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru