Surabaya Pagi, Surabaya - Polisi terus berupaya menekan tindak kriminalitas. Dimana, dua residivis pejambret kembali dicokok polisi. Tersangka, Rendi Demonstra Refor Romadona, 22, warga Jalan Tambakasri XXXI, Surabaya dan IK, 17, warga Jalan Tambak Asri, Krembangan, Surabaya.
Keduanya dibekuk polisi bersama warga usai merampas tas milik Koko Handoko, 39, warga Jalan Gogor Kali I, Jajartunggal, Wiyung, Surabaya di Jalan Mastrip Karangpilang, tepatnya depan Lapangan Karangpilang, Surabaya.
Kasus tersebut bermula saat korban membonceng istrinya Ninik Dwi Pratiwi, melintas di Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 23. 30 wib. Ninik saat itu membawa tas cangklong.
Tidak lama berselang, dua pelaku yang memakai motor Suzuki Satria membuntuti korban. Pelaku lalu memepet korban dan merampas tas.
Spontan, korban berteriak jambret dan meminta tolong. Koko lalu mengejar pelaku bersama warga. Belum jauh dari lokasi awal, dua pelaku berhasil ditangkap warga. Bahkan sempat dimassa. Kemudian diamankan anggota yang sedang patroli kring serse.
"Dua tersangka adalah residivis kasus serupa (curas)," ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Irwan, Jumat (28/5/2021). Irwan menjelaskan, yang bertugas sebagai eksekutor adalah tersangka IK. Sementara, Rendi bertugas sebagai joki.
"Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi perampasan," sebutnya. Mantan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menyasar tas yang dibawa perempuan.
"Yang IK itu sehari-hari menjadi pengamen. Kasusnya masih kita kembangkan," tegas dia.
Sementara, tersangka Rendi dan IK mengaku nekat kembali melakukan penjambretan karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari.
"Rencana mau dibagi dua hasilnya," ucap Rendi. Dari tangan tersangka, korps Bhayangkara menyita barang bukti sebuah tas cangklong warna cokelat, dua buah Handphone (HP), dompet berisi uang Rp 200 ribu, dan satu unit motor Suzuki Satria FU Nopol L 5745 AX warna hitam.nt
Editor : Redaksi