3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim menggeledah salah satu perusahaan emas yang terletak di Sidoarjo.
Bareskrim menggeledah salah satu perusahaan emas yang terletak di Sidoarjo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT SJL.

Tiga perusahan diduga kuat berkaitan dengan alur distribusi dan pemurnian emas yang masuk dalam objek penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga emas ilegal yang merugikan negara triliunan Rupiah.

Ade Safri menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

"Ketiga perusahaan yang kami sebutkan di atas bahwa ini digeledah dilakukan upaya paksa penggeledahan dalam rangka memperkuat pembuktian terkait dengan proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal," kata Ade Safri, di Sidoarjo (12/3). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.

Ia mengatakan aktivitas pertambangan ilegal ini awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang periode 2019 hingga 2022. Kasusnya sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.

Namun, kata Ade Safri, pihaknya kini melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada akumulasi transaksi fantastis yang berkaitan dengan tambang ilegal tersebut.

Penggeledahan ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya serupa yang dilakukan Bareskrim Polri di toko emas dan kediaman yang berada di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Februari 2026 lalu.

Ade Safri pun menegaskan, penggeledahan di tiga lokasi baru ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi

Ade Safri mengatakan, penyidikan di Surabaya dan Sidoarjo ini diarahkan pada pembuktian praktik ilegal dalam proses pemurnian hingga mekanisme jual beli emas. Polisi menduga terdapat penyimpangan dalam tata niaga yang dijalankan oleh ketiga perusahaan tersebut. n sb1/sb2/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…