SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT SJL.
Tiga perusahan diduga kuat berkaitan dengan alur distribusi dan pemurnian emas yang masuk dalam objek penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga emas ilegal yang merugikan negara triliunan Rupiah.
Ade Safri menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Ketiga perusahaan yang kami sebutkan di atas bahwa ini digeledah dilakukan upaya paksa penggeledahan dalam rangka memperkuat pembuktian terkait dengan proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal," kata Ade Safri, di Sidoarjo (12/3). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.
Ia mengatakan aktivitas pertambangan ilegal ini awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang periode 2019 hingga 2022. Kasusnya sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.
Namun, kata Ade Safri, pihaknya kini melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada akumulasi transaksi fantastis yang berkaitan dengan tambang ilegal tersebut.
Penggeledahan ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya serupa yang dilakukan Bareskrim Polri di toko emas dan kediaman yang berada di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Februari 2026 lalu.
Ade Safri pun menegaskan, penggeledahan di tiga lokasi baru ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi
Ade Safri mengatakan, penyidikan di Surabaya dan Sidoarjo ini diarahkan pada pembuktian praktik ilegal dalam proses pemurnian hingga mekanisme jual beli emas. Polisi menduga terdapat penyimpangan dalam tata niaga yang dijalankan oleh ketiga perusahaan tersebut. n sb1/sb2/rmc
Editor : Moch Ilham