SURABAYAPAGI.COM, Jember - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati KH. MB. Firjaun Barlaman menghadiri peluncuran aplikasi tilik desa dan pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kabupaten Jember.
Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu (23/06/2021).
Baca juga: Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Gercep Tertibkan Spanduk hingga Lapak
Aplikasi tilik desa merupakan langkah PN Jember untuk memudahkan masyarakat Jember dalam mendapatkan pelayanan.
“Semua nanti urusan-urusan yang terkait dengan Pengadilan Negeri Jember tidak perlu lagi datang ke kantor PN Jember, cukup melalui aplikasi Tilik Desa ini,” ungkap Ketua PN Jember Marolop Simamora.
Marolop mencontohkan pelayanan yang bisa didapatkan melalui aplikasi Tilik Desa seperti pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dan permohonan perbaikan nama pada akta kelahiran.
Baca juga: Pasokan Dipastikan Melimpah, Pemkab Jember Dapat Tambahan 400 Ribu Liter BBM
Sementara pos bantuan hukum merupakan wujud tanggung jawab PN Jember memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara gratis.
Bupati Jember Hendy menyambut baik langkah PN Jember dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakatnya secara gratis.
Dia akan mempersiapkan perangkat yang ditempatkan di setiap kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan layanan ini.
Baca juga: Jamin Stok BBM Aman, Gus Fawait: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Kelangkaan
“Kami akan siapkan perangkat kerasnya di kecamatan-kecamatan, sehingga warga desa yang jauh dari kota bisa langsung menikmati layanan ini untuk mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya, wes wayahe masyarakat Jember sadar hukum,” tandasnya. dik
Editor : Moch Ilham