SURABAYAPAGI.com, Jember - Melalui kanal Wadul Gus'e, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendapat pengaduan masyarakat dan akhirnya menutup outlet minuman keras di Jalan Kacapiring, Kecamatan Patrang, lantaran tidak memiliki izin. Outlet yang baru saja melangsungkan grand opening pada 10 Agustus 2026 dan gencar dipromosikan di media sosial tersebut terbukti belum melengkapi dokumen perizinan yang sah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan pihaknya bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap outlet tersebut.
"Tim bergerak merespons aduan tersebut dan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol yang berlokasi. Dan setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai," jelasnya, Senin (17/08/2026).
Sehingga, operasional outlet tersebut harus dihentikan sementara waktu hingga seluruh kelengkapan regulasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola. Selain itu, adanya ketentuan penghentian operasional outlet hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi itu menjadi komitmen Pemkab Jember dalam merespons setiap aspirasi dan aduan warga. Langkah itu juga untuk memastikan iklim usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Langkah kami tegas, unit usaha itu diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember," katanya. jr-01/dsy
Editor : Redaksi