Pemasangan Jargas Sidoarjo Diduga Menyalai Aturan, Ancaman 5 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Lubang-lubang proyek penggalian Jargas (Jaringan Gas )dibiarkan menganga. SP/ HIK

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Proyek penggalian Jargas (Jaringan Gas ) yang dilakukan di sepanjang jalan dan kampung Ngampelsari sampai Balungdowo menyisakan permasalahan bagi warga khususnya bagi seorang aktivis lingkungan saudara bang Akbar.

Lubang-lubang galian tersebut tidak memenuhi SOP, galian tidak ada policeline dibiarkan menganga sehingga akan membahayakan keamanan bagi warga yang dilalui proyek jargas tersebut, warga memang sangat senang dengan adanya proyek jargas tersebut karena akan mendekatkan gas menuju rumah rumah warga tapi dari segi keamanan warga khawatir dengan galian tersebut terutama bagi anak anak.

Baca juga: Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Pemanfaatan ruang didalam bumi terkait pekerjaan pemasangan jaringan unilitas baru dengan metode HDD harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan harus mendapatkan perhatian khusus sebelum melakukan pekerjaan HDD. Upaya pengujian harus dilakukan dengan metode pengujian yang tidak merusak.

Baca juga: Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Sangsi atau hukuman apabila terjadi pelanggaran mengenai peraturan perundang undangan pada pemasangan Utilitas baru diantaranya yaitu dengan peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, pencabutan ijin dan apabila saat pemasangan Utilitas baru mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang maka Pelaku dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 1.250.000 ( Satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Ingin Perubahan Lebih Baik Ainur Rofiq Daftarkan Diri Cakades Wadung Asri

Ternyata jargas yang ada di desa Ngampelsari sampai Balungdowo melanggar SOP itu, mengapa setelah aktivis lingkungan saudara Bang Akbar melakukan protes dan diberitakan Harian Surabaya Pagi Online baru pelaksana proyek dengan segera memasang policeline dan lainnya.Hik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru