SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan penggugat Suhartono warga sekaligus Ketua RW perumahan Mutiara Regency (MR) perihal pembongkaran tembok perumahan MR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan memilih untuk banding sebagai hak konstitusional dalam proses peradilan.
Pernyataan kekompakan tersebut disampaikan semua warga Mutiara Regency saat berkumpul dengan kuasa hukum mereka Dimas Yemahura Alfarouq SH dan Ketua RW 16 Mutiara Regency Suhartono selaku penggugat di depan pagar tembok bekas pembongkaran, Minggu (19/7/2026) sore.
Tim kuasa hukum warga yang dipimpin advokat Dimas Yemahura mengatakan pihaknya tidak gentar dan telah menyusun strategi hukum matang untuk mematahkan argumen Pemkab Sidoarjo di tingkat yang lebih tinggi.
"Kami sudah menyiapkan kontra memori banding. Seluruh bukti hukum dan argumentasi di persidangan PTUN sebelumnya sudah kami berikan secara komprehensif kepada majelis hakim," ujar Dimas Yemahura Alfarouq.
Dimas membeberkan dalam putusan tingkat pertama pada Jumat kemarin, majelis hakim yang dipimpin Reza Adyatama SH dengan jelas melihat adanya kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif (Pemkab) Sidoarjo. Ia menyoroti bagaimana jalannya eksekusi di lapangan yang dinilai sarat akan pemaksaan.
Kalau kita lihat putusan pertama, di situ jelas sekali terlihat adanya cacat prosedur. Bahkan, ada tindakan-tindakan premanisme atau kesewenang-wenangan yang dilakukan Bupati Subandi melalui aparat Satpol PP di lapangan saat pembongkaran tembok pembatas antar perumahan saat itu," jlentreh Dimas.
Lebih jauh, Dimas mengungkapkan adanya dugaan kuat keterpihakan kebijakan pemerintah daerah yang lebih mementingkan keuntungan pebisnis (korporasi) daripada hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal di perumahan dengan pengamanan One Gate System itu.
"Sangat kentara ada kepentingan tertentu untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, sampai-sampai tega menginjak-injak kepentingan warga sendiri. Ketidakbenaran seperti ini, sempat mengalahkan semua hal, tapi akhirnya hukum meluruskannya," tegas Dimas.
Kemenangan di tingkat pertama ini juga disambut haru oleh perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Rawi Kara. Ia mengakui mengalahkan kebijakan pemerintah di meja hijau adalah hal yang sangat langka.
Saya sangat bersyukur, jarang sekali perlawanan warga melawan pemerintah bisa dimenangkan warga. Kami berterima kasih kepada tim kuasa hukum dan kini kami yakin keadilan itu masih ada. Kita sudah memenangkan satu ronde, keadilan dan kebenaran akan terkuak dan kami siap terus berjuang demi hak-hak warga," ungkap Rawi Kara.
Menghadapi proses hukum yang kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Dimas Yemahura menyampaikan tanggapannya dengan menaruh harapan besar pada integritas marwah peradilan.
"Kami berharap majelis hakim tinggi dapat melihat kasus ini secara objektif dan komprehensif seperti yang dilakukan hakim di tingkat pertama. Kebenaran harus tetap ditegakkan demi masyarakat luas," pinta Dimas penuh semangat.
Suhartono Ketua RW 16 Mutiara Regency memanjatkan puji syukur kehadirat Allah atas semua jerih payah yang telah kita lakukan dan kita perjuangkan bersama tim pengacara dalam menjaga ketenangan dan keamanan serta kenyaman hidup didalam area Perumahan Mutiara Regency.
"Untuk warga penghuni Mutiara Regency mari kita tetap bersatu padu dalam menjaga kekondusifan perumahan kita.
Ini bukan sebuah kemenangan namun ini merupakan cambuk buat kita untuk selalu bersadar diri dalam kehidupan. Kita hanya berusaha mempertahankan hak hak kita tanpa merebut hak orang lain itu yang utama," tegas Suhartono. Ia menambahkan bahwa warga bersyukur ditengah tengah peristiwa keserakahan dan kearoganan yg dilakukan oleh oknum oknum tertentu masih ada secercah cahaya yg diberikan oleh hakim dalam memutus perkara ini.
"Sekali lagi terima kasih saya selaku warga MR kepada tim pengacara dan hakim pemutus perkara yang telah memberikan rasa keadilan untuk warga MR," paparnya.
Seperti diketahui PTUN Surabaya menerbitkan putusan secara daring pada Jumat (17/7/2026) dalam perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai Reza Adyatama, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Sidoarjo Subandi selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency.
Majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan, yang dilakukan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026, merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Bupati Sidoarjo Subandi memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas sebagaimana kondisi semula. Selain itu, tergugat bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000. Hk
Editor : Redaksi