SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Yoga Windy Agustian (27) harus mendekam di balik jeruji besi gara-gara mencuri perhiasan emas milik kliennya sendiri.
Warga Perum Pondok Permata Suci (27) Manyar, Gresik yang berprofesi sebagai master of ceremony (MC) itu mencuri emas milik kliennya gara-gara terjerat utang pinjaman online karena mengikuti gaya hidup mewahnya.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku dua kali. Pertama pada 3 Juni 2021, saat pelaku mampir ke rumah korban dengan modus berpura-pura menumpang ke toilet.
Korban yang saat itu sedang membantu pelaku mempersiapkan dekorasi mobil pengantin, tidak menaruh curiga sedikitpun saat pelaku masuk ke rumahnya untuk buang air kecil.
Korban yakni Akhmad Syaiful Latif (28) warga Perum Permata Suci (PPS). korban dan pelaku sudah sangat akrab, karena pelaku merupakan MC saat pernikahan korban.
"Pelaku dan korban ini sudah berteman lama. Jadi korban tidak curiga kalau pelaku ini berniat mencuri," terang Bima, Kamis (24/6/2021).
Setelah mendapat kesempatan, pelaku membuka laci dan mencuri perhiasan milik korban berupa gelang seberat 39,5 gram dan 6,5 gram. Perhiasan yang telah dicuri kemudian digadaikan pelaku di Mojokerto.
Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap
"Hasil curian kemudian digadaikan pelaku di Mojokerto. Kebetulan pelaku sedang ada acara di sana. Hasilnya senilai Rp 24 juta," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 tersebut.
Merasa aksinya aman, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya pada Sabtu, 5 Juni 2021. Kebetulan saat itu korban beserta istri sedang liburan ke luar kota. Karena telah terbiasa ke rumah korban, pelaku tahu letak kunci rumah korban.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah gelang seberat 1,46 gram, dua buah gelang seberat 4 gram, kalung seberat 2 gram, cincin seberat 2 gram dan uang tunai Rp 10 juta," papar Bima.
Setelah pulang dan mengetahui perhiasannya raib, melihat video rekaman CCTV. Dari video itulah korban mengetahui siapa pelakunya, sehingga melapor ke Mapolsek Manyar.
"Kurang dari satu minggu pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Topaz PPS Suci, Kecamatan Manyar, tandas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya dan Kasatreskrim Polres Trenggalek itu.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Moch Ilham