Polres Blitar Gelar Pasukan untuk Tegakan PPKM Darurat

surabayapagi.com
Polres Blitar gelar Pasukan laksanakan PPKM Darurat.

SURABAYAPAGI, Blitar- Tepat hari Sabtu (3/7) pagi, Polres Blitar gelar Pasukan laksanakan PPKM Darurat di wilayah Hukum Polres Blitar. Gelar pasukan dengan Inspektur Upacara Kmandan Kodim 0808 Blitar Let.Kol.Inf.Didin Massudin S.Sos M.Han, di ikuti Pasukan TNI ,Satpol.PP Pemkab.Blitar selain ratusan Pasukan dari Polres Blitar juga melibatkan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar menegaskan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) nanti, Polisi  akan melakukan penyekatan maupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 20.00, di antaranya penyekatan pada tiga titik yang berada di Kabupaten Blitar, yaitu Kanigoro, Wlingi dan Lodoyo.

Baca juga: Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

"Mulai malam ini akan kita tutup, sehingga masyarakat aktivitasnya dapat benar-benar berkurang, hal ini sesuai dengan Inmendagri nomer 15." Kata Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela usai apel gelar pasukan pada wartawan. AKBP.Leonard menambahkan selama pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya akan mengedukasi dan mengimbau masyarakat, termasuk dalam penguatan operasi yustisi melalui penegakan hukum juga dilaksanakan. Dalam pelaksanaan penegakan PPKM Darurat, ditegaskannya, akan fokus pada penjatuhan sanksi melalui mekanisme sidang di pengadilan. Sidang di pengadilan akan diberlakukan bagi pelanggar baik masyarakat maupun pelaku dunia usaha.

"Oleh karena itu, kita sinergi baik dengan rekan-rekan Satpol PP, TNI kemudian dari Kejaksaan dan Pengadilan," jelas AKBP.Leonard lagi.

Usainya gelar pasukan, Polisi bersama sama TNI Satpol.PP langsung melaksanakan patroli gabungan untuk pendisiplinan protokol kesehatan. Hal itu guna memastikan ketentuan PPKM Darurat untuk dilaksanakan mulai dari tingkat Kabupaten Kecamatan dan sampai di tingkat Desa.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Polres Blitar Gelar Bakti Kesehatan dengan Donor Darah

"Penegskan di siplin ini semua ketentuan ada di dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2001 ditegakkan oleh kepolisian, TNI dan unsur pemerintah daerah," tegasnya.

Kapolres yang menyandang sabuk DAN I Karateka ini memastikan pihaknya akan menegakkan 12 sektor yang terkena kegiatan PPKM Darurat, dari sektor non esensial, sampai ke sektor esensial, kritikal dan sektor-sektor lain yang harus ditegakkan. Kemudian, ia mengajak semua stakeholder untuk mensosialisasikan ketentuan PPKM Darurat kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolres Blitar AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ponpes Sirojuth Tholibin

"Sehingga masyarakat memahami mengetahui dan melaksanakan seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Blitar," Kapolres mengakhiri keteranganya.

Dalam gelar pasukan Penegakan PPKM Darurat di hadiri Forkopimda, Sek.Kab.Blitar Izul Marom,selain Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol.Inf.Didin Masudin.S.Sos M.Han juga Komandsn Yonif 511 Letkol.Inf. Wakhid, serta perwakilan Kajari dan Ketua PN.Blitar.les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru