Pemuda Pengangguran Gasak 2 Motor, Ditangkap Saat Cangkruk di Warkop

surabayapagi.com
Tersangka Risqi saat diamankan di Mapolsek Kenjeran. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Habis sudah kisah petualangan Risqi (22) warga Temanggung, Surabaya, dalam kejahatan curanmor. Ia berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat asyik cangkruk di sebuah warkop Bulak Banteng, pada hari Senin (28/6/2021).

Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya selama dua kali di TKP yang berbeda.

"Tersangka sudah dua kali, yang pertama di Warkop Jl. Tambak Wedi Surabaya itu tanggal 6 Januari 2021. Di TKP pertama dia malingnya berdua dengan temannya yg sudah diamankan. Yang kedua 30 Maret 2021 tersangka maling di sebuah rumah di Bulak Banteng Wetan", ujar Suryadi. 

Suryadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban Katima (41) warga Tambak Wedi dan Yeni warga Margorejo (25). 

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

"Kedua korban yang melapor ke Polsek, lalu kami selidiki ternyata pelakunya masih satu orang", ujar Suryadi. 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yakni Motor Honda Beat L 3485 PM warna Putih Merah milik pelaku dan Yamaha Mio L 3283 OL Milik korban. 

Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi 

Selain sepeda motor, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka. Termasuk Kunci L dan Kunci Magnet. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.ang

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru