Surabaya Pagi, Surabaya - Disaat Pandemi Covid 19, masih ada saja warga yang memanfaatkan situasi. Dan Subeidi, 30, tak bisa berkelit diamankan Polsek Wonokromo. Warga Jalan Tembok Gede I, Bubutan, Surabaya ini ditahan karena terbukti memiliki dua poket sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto menyatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat.
Tersangka pada Rabu (23/6/2021) lalu baru saja membeli sabu-sabu. Polisi lantas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka sekitar pukul 18.00.
Setelah dipastikan di rumah, polisi berpakain preman lalu merangsek masuk dan melakukan penangkapan.
"Tersangka sempat mengelak tidak memiliki sabu. Namun setelah diinterogasi dan digeledah ditemukan dua poket sabu masing-masing seberat 0, 30 gram dan 0, 23 gram di rumahnya," ujar Ari, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskan Ari, selain menyita dua poket sabu, diamankan pula sebuah timbangan digital, pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 6, 50 gram, dua sendok sabu serta sebuah korek gas."Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Pengakuannya mau dikonsumsi sendiri. Kami masih kembangkan," tegasnya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Tegalsari ini menyebutkan, tidak menutup kemungkinan tersangka juga sebagai pengedar karena ditemukan sebuah timbangan digital. "Tersangka kita jerat pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ujarnya.
Sementara tersangka Subeidi mengaku hanya sebagai pemakai sabu bukan sebagai pengedar. "Mau dikonsumsi sendiri untuk penambah stamina," ucapnya kepada penyidik dengan rasa menyesal.nt
Editor : Redaksi