Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Nikah Warga Taman Sidoarjo

surabayapagi.com
Petugas saat meminta hajatan nikah segera dihentikan. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Di Bebekan, Taman, Sidoarjo, ada salah warga yang menggelar hajatan pernikahan.

Mengetahui adanya gelaran hajatan yang diadakan Solichah, Warga Bebekan, Taman, Sidoarjo, Jumat (16/7/2021), tim Satgas Covid-19 di Kecamatan Taman turun langsung menyampaikan agar hajatan dibatalkan. 

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL, Pemuda LIRA Desak Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Sekdes Kletek

"Kami himbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop acara. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat, yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Taman Hery Setyo.

Acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak mentaati protokol kesehatan. Acara Pernikahan tersebut menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat, yakni maksimal sejumlah 30 orang.

Baca juga: Peduli UMKM dan Ojol Perempuan Mimik Indayana, Gelar Pelatihan Jahit

“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” lanjut Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo.

Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman.  Kapolsek Taman juga menghimbau kepada warganya, untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan. Sg

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Stok Pangan, Puluhan Warga Mindu Gading Terima Bantuan Ayam Petelur

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru