SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA serta mencabut KTA yang sudah tidak berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan, salah satunya sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.
"Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, Minggu (20/09/2026).
Hal itu menindaklanjuti kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir karena ketentuan tersebut dianalogikan dengan kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Sehingga, pihaknya telah melakukan berbagai upaya supaya para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA seperti meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub serta melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.
"Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini. Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya saat ini telah menggencarkan sistem parkir digital atau cashless dengan tujuan supaya terjadi transparansi terhadap pendapatan asli daerah melalui sektor parkir. sb-05/dsy
Editor : Redaksi