SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Indonesia LaNyalla Center (ILC) Kab. Sumenep, RB. Faisol Sadamih, Tuding Satpol PP Sumenep kurang tegas dalam menyikapi persoalan pasar Ilegal di Jalan Manikam tersebut.
"Sudah jelas-jelas keberadaan pasar itu mengganggu pengguna jalan, tapi tetap saja bungkam" katanya kepada Surabaya Pagi Senin (27/09/2021).
Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar
Menurut Faisol, pernyataan Kelurahan Bangselok Fajar Hidayat, dan Kepala Bidang (Kabid) Pasar di Dinas Perindustrian dan perdagangan, (Disperindag) Ardiansyah, termasuk komentar dari Anggota DPRD Juhari, yang dilansir media Surabaya Pagi, sudah membuktikan, bahwa pasar di Jalan Manikam itu Ilegal.
"Satpol PP itu nunggu instruksi apalagi untuk memberikan tindakan terhadap pasar ilegal tersebut, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kab. Sumenep setidaknya harus tanggap kepada persoalan-persoalan yang menyangkut kebijakan dan tata kelola kota," jelasnya.
Bahkan, sambungnya, setidaknya Satpol PP Sumenep, menjadikan media cetak dan online sebagai referensi untuk pekerjaannya, karena wartawan menyampaikan berita kabar.
Baca juga: Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga
Kasatpol PP kab. Sumenep, Purwo Edy Prasetya belum bisa ditemui di ruang kerjanya karena sedang ada kegiatan di luar menurut informasi dari salah satu staffnya.
"Bapak baru saja keluar, ada kegiatan, balik lagi saja nanti mas," katanya.
Baca juga: Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah
Dihubungi wartawan Surabaya pagi via WhatsAppnya, tidak dibalas namun dibaca. AR
Editor : Moch Ilham