Terkait Pasar Ilegal di Jalan Manikam Sumenep, Satpol PP Memilih Bungkam

surabayapagi.com
Ketua Indonesia LaNyalla center (ILC) Sumenep, RB. Faisol Sadamih. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Indonesia LaNyalla Center (ILC) Kab. Sumenep, RB. Faisol Sadamih, Tuding Satpol PP Sumenep kurang tegas dalam menyikapi persoalan pasar Ilegal di Jalan Manikam tersebut.

"Sudah jelas-jelas keberadaan pasar itu mengganggu pengguna jalan, tapi tetap saja bungkam" katanya kepada Surabaya Pagi Senin (27/09/2021).

Baca juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Menurut Faisol, pernyataan Kelurahan Bangselok Fajar Hidayat,  dan Kepala Bidang (Kabid) Pasar di Dinas Perindustrian dan perdagangan, (Disperindag)  Ardiansyah, termasuk komentar dari Anggota DPRD Juhari, yang dilansir media Surabaya Pagi, sudah membuktikan, bahwa pasar di Jalan Manikam itu Ilegal.

"Satpol PP itu nunggu instruksi apalagi untuk memberikan tindakan terhadap pasar ilegal tersebut, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kab. Sumenep setidaknya harus tanggap kepada persoalan-persoalan yang menyangkut kebijakan dan tata kelola kota," jelasnya.

Bahkan, sambungnya, setidaknya Satpol PP Sumenep, menjadikan media cetak dan online sebagai referensi untuk pekerjaannya, karena wartawan menyampaikan berita kabar.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Kasatpol PP kab. Sumenep, Purwo Edy Prasetya belum bisa ditemui di ruang kerjanya karena sedang ada kegiatan di luar menurut informasi dari salah satu staffnya.

"Bapak baru saja keluar, ada kegiatan, balik lagi saja nanti mas," katanya.

Baca juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Dihubungi wartawan Surabaya pagi via WhatsAppnya, tidak dibalas namun dibaca. AR

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru