Numpang ke Kamar Mandi, Sales Mobil Malah Cabuli Istri Teman

surabayapagi.com
MD pelaku pencabulan.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - MD (29) warga Banyuwangi harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli EG (25). Parahnya, korban merupakan istri dari teman pelaku. Aksi tersebut dilakukan MD saat mengetahui suami korban tengar ke luar kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/10) dini hari.

Baca juga: Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Modus tersangka mencabuli istri temannya, terlebih dulu mencari informasi keberadaan suami korban dengan cara berpura-pura minta izin numpang ke kamar mandi.

Setelah pelaku masuk ke dalam kamar kos korban, sontak tangan EG dipegang erat hingga tak bisa berontak.

Sambil mengucapkan kalimat ancaman dan rayuan, MD meminta agar korban mau melayani hasratnya. 

"Ketika itu korban tidak curiga karena memang saling kenal. Pelaku tahu jika rumah kos korban sepi lantaran suaminya pergi ke luar kota," kata Mirzal, Jumat (19/11/2021).

Setelah tak berkutik, pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terlentang diatas kasur.

Sementara ia terus memegang tangan dan berusaha menodai korban. 

"Korban kemudian berontak dan menggigit pipi dari pelaku. Setelah kesakitan, pelaku melepaskan genggaman tangannya dan korban langsung mencoba kabur menyelamatkan diri," imbuhnya.

Baca juga: Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Setelah itu, korban meminta pertolongan tetangga kos, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan di kostnya, di Jalan Keputih, dan sekarang sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya,” ujarnya.

Mirzal menambahkan, pelaku dan suami korban bekerja di salah satu daeler di Surabaya.

“Pelaku merupakan temen dari suami korban yang bekerja sebagai sales mobil,” ucap Mirzal.

MD mengaku khilaf lantaran istrinya berada di Banyuwangi sementara ia sendirian di Surabaya.

Baca juga: Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

MD dijerat pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul.



 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB
Berita Terbaru