SURABAYA PAGI, Pasuruan– Dua proyek di Kota Pasuruan disidak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Dua proyek tersebut yakni pembangunan kios Pasar Loak Karangketug dan pembangunan Mal Pelayanan Publik. Sidak dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan, Maryadi Idham Khalid pada Selasa (28/12/2021).
Maryadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan bagaimana pengerjaan dua proyek tersebut. Sebab selama proses pengerjaan, pemkot meminta kejari melakukan pendampingan hukum.
Baca juga: Polres Blitar Kota, Disperindag dan Hiswana Migas Sidak ke Sejumlah Pangkalan LPG Bersubsidi
"Saya ingin memastikan bahwa pendampingan hukum itu, dalam pelaksanaannya teman-teman yang didampingi mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Maryadi.
Untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik di komplek Pasar Poncol, kata dia, kontraknya berakhir pada hari ini. Namun, progres pembangunannya belum tuntas 100 persen. “Pertama pengerjaannya belum selesai. Kedua kualitas pekerjaannya. Mudah-mudahan bisa dibenahi,” tandasnya.
Baca juga: Sidak UPTD Puskesmas Mrican, Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Masih Dapati Petugas Tak Disiplin
Menurutnya, secara ketentuan, PPK bisa memberikan perpanjangan waktu pengerjaan maksimal 50 hari. Akan tetapi pemberian perpanjangan waktu tersebut juga tergantung bagaimana konsultan pengawas dan PPK menilai progres pengerjaan.
“Nanti kita panggil, kita pelajari lagi, ya kita carikan jalan keluarnya,” imbuh Maryadi.
Baca juga: Sidak di Kelurahan Bangsal, Mbak Vinanda Temukan 3 ASN Telat Ngantor
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan, pembangunan Mal Pelayanan Publik hanya tinggal pembenahan sedikit. Ia memastikan, pembangunan akan rampung dengan sisa waktu yang ada.
“Ini kan kita evaluasi, baru diperpanjang sampai hari Sabtu besok,” kata Yanuar. ris
Editor : Redaksi