SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berobat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie yang mencakup sistem antrean, layanan farmasi hingga ketersediaan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sementara itu, adanya sidak mendadak ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie dilakukannya usai menerima aduan terkait pelayanan rumah sakit melalui hotline "Lapor Cak Eri". Sedangkan terkait poin pertama yang dievaluasi adalah penataan pasien yang mendaftar secara online. Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan tanda khusus bagi kelompok pasien untuk mengurai kepadatan di dalam rumah sakit, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri mengimbau masyarakat untuk memperhatikan waktu kedatangan agar tidak terjadi penumpukan. "Maka saya berharap warga Surabaya yang daftar online jamnya jam berapa, maka maksimal 30 menit baru datang ke Rumah Sakit Soewandhie. Agar apa? Agar tidak menunggu di luar. Karena kalau semua masuk di dalam penuh (sesak)," tutur Cak Eri, sapaan lekatnya.
Lanjut, untuk poin kedua yang menjadi perhatian adalah pengaturan bagi pasien yang belum mendaftar secara daring. Untuk itu, Cak Eri meminta ketegasan waktu alur pelayanan serta kejujuran dalam mengantre. Bagi pasien yang belum mendaftar, Cak Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan ruang tunggu khusus dengan petunjuk yang jelas agar masyarakat tidak bingung.
Ketiga, Cak Eri turut mengontrol unit layanan farmasi atau apotek rumah sakit. Untuk mempercepat proses penyerahan obat, ia meminta adanya penambahan personel serta pemberitahuan jaminan waktu layanan berupa sanksi denda kompensasi. Keempat, Wali Kota Eri juga menggarisbawahi keterbatasan kapasitas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Jika kapasitas tempat tidur telah penuh, ia meminta pemahaman warga jika harus dirujuk ke faskes lain. Menurutnya, langkah ini dilakukan agar penanganan medis tetap berjalan optimal dan pasien tidak telantar di area koridor. sb-04/dsy
Editor : Redaksi