Komplotan Jaringan Sabu Timur Tengah Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar

surabayapagi.com
Para terdakwa Desi, Riski, Sutikno (oknum polisi), dan Fikri, saat mendengarkan tuntutan Jaksa di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (03/01/2022).SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sutikno, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya nekat menjadi kurir sabu-sabu. Bersama tiga teman lainnya, Desi Oktaviani, Riski M. Haris dan Fikri Ardiansyah, pria asal Tegal ini mengambil paket sabu-sabu impor dari Afrika Selatan. Keempatnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat akan mengambil sabu-sabu tersebut di rest area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada (6/7) lalu. Kini keempatnya diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Senin, (03/01/2022).

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah, menyatakan bahwa para terdakwa Desi Oktaviani, Riski M.Haris, Suktikno dan Fikri Ardiansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing terdakwa selama 16 tahun, dan denda Rp.8 Miliar,  subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para Terdakwa masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp.8 subsider 1 tahun Penjara,’’ kata JPU Ubaydillah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 4,067 Kilogram dalam koper warna merah marun, 4 HP milik masing - masing terdakwa, Dirampas untuk dimusnahkan 1 mobil Daihatsu dikembalikan kepada Sutikno.

Atas tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting , memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pledoi) baik secara tertulis.

"Untuk itu Sidang kami tunda Senin tanggal 10 Januari 2022, dengan agenda pembelaan," kata Hakim Ginting sembari mengetuk Palu persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

Dua koper warna merah marun berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi. 

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru