SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi harus kecolongan. Hari Agus Santa Pramono camat Solokuro yang baru dilantik bupati dalam gerbong mutasi pertama sekitar tiga bulan lalu itu, Jum'at (7/1/2021) dijebloskan ke tahanan Lapas setempat, dalam kasus korupsi Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) 2011 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Maduran.
Penahanan terhadap terpidana kasus korupsi PUAP Rp 60 juta itu, seperti disampaikan oleh Condro Maharanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tertanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan
Terpidana yang sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol ini, dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan sekitar pukul 10.50 WIB. "Eksekusi pidana ini kita lakukan atas perintah Mahkamah Agung, setelah melalui proses tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapotan di Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tahun 2011," terangnya.
Sebelum dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor kata Condro panggilan akrab Kasi Intel Kejari Lamongan ini, terpidana terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan untuk untuk menjalani serangkaian proses. "Dalam menjalani proses ini terpidana cukup kooperatif," ujar Condro didampingi Kasi Pidsus Kejari Anton Wahyudi.
Bahkan sebelum tim eksekutor yang terdiri dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus ini mengeksekusi terpidana, pihak Kejari menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, dengan melakukan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. "Dari hasil swab antigen terpidana dinyatakan negatif, dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, kesehatan secara umum juga yang bersangkutan dinyatakan sehat, makannya langsung kita eksekusi sekitar pukul 10.50 WIB," jelasnya.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Terpidana ini lanjutnya, sesuatu dengan hasil putusan, harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. "Iya dalam putusannya yang bersangkutan harus menjalani hukuman ini 1 tahun penjara," ungkapnya.
Sekedar diketahui terpidana yang kini menjabat sebagai Camat Solokuro ini, dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor Surabaya saat itu, dalam kasus korupsi Rp 60 juta dana bantuan Peningkatan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) 2011 di wilayah Kecamatan Maduran terhadap 3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta.
Oleh Kades, setiap Gapoktan diminta Rp 20 juta sehingga total Rp 60 juta. Uang tersebut, seperti disampaikan oleh penyidik Kejari saat itu, oleh Kades diberikan ke Camat Maduran, dan selanjutnya diberikan kepada Lestariyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Kabupaten Lamongan, dan dalam proses pemeriksaan Lestariyono menjabat sebagai Kepala PU Dinas Cipta Karya Lamongan.
Baca juga: Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat
Sementara itu, terpidana yang sampai saat ini menjabat sebagai camat Solokuro itu, yang bersangkutan sebelumnya dilantik oleh bupati bersamaan dengan 187 pejabat eselon IV, III dan II pada Senin (20/9/2021) yang lalu.
Tindakan melantik terpidana oleh bupati ini dinilai oleh masyarakat, sebagai kecerobohan, atau memang bupati sama sekali tidak memberdayakan Baperjagat, sebagai pintu utama sebelum gerbong mutasi itu dilakukan. Sehingga sekarang ini harus kecolongan dengan dieksekusi nya camat Solokuro ini, ternyata yang bersangkutan masih tersangkut masalah hukum yang belum inkrah selama ini. jir
Editor : Moch Ilham