SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perumahan yang ada di jalan Mastrip - Kebet Lamongan ini juga belum memberitahu ke Dinas Lingkungan Hidup atas perubahan dokumen lingkungan untuk pengembangan atau penyempitan lahan.
Alhasil, deadline yang telah diberikan komisi C kepada pengembang agar segera mengurus izin PBG nampaknya terancam tidak bisa dipenuhi, dan aktivitas perumahan Grand Zam-Zam Residence pun terancam ditutup dari aktivitas.
Inganatul Muhimmah, Kepala Bidang Tata Lingkungan (yang membawahi AMDAL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, saat dikonfirmasi menyebutkan, data yang ada di Dinas Lingkungan Hidup hanya ada perubahan nama pemilik, dan itu sudah lama sebelum adanya audiensi dengan pihak Komisi C DPRD Lamongan.
"Jadi mereka hanya perubahan penanggung jawab kegiatan dari direktur atas nama Deni ke istrinya, dan dia belum merubah dokumen baik karena penyempitan atau pengembangan," kata Immah panggilan akrabnya kepada surabayapagi.com, pada Kamis (19/2/2026).
Dokumen AMDAL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL-UPL tersebut lanjut Immah, harus diajukan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup manakalah adanya pengembangan perluasan lahan, sebagai prasyarat untuk mengajukan PBG.
"Jadi kalau pihak perumahan ingin memperluas lahan dan pengembangan maka harus mengajukan ulang dokumen UKL - UPL baru, kalau hanya penyempitan lahan dari sebelumnya cukup surat pemberitahuan saja, karena ketentuannya seperti itu," jelasnya.
Namun sampai saat ini pihak pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence belum mengajukan itu. "Di izin lingkungan tahun 2019 luasnya 9 Ha, Existing 7,2 Ha," bebernya.
Ia berharap pihak pengembang untuk segera mengurusnya agar, bisa menjadi dokumen pelengkap mengajukan PBG seperti yang direkomendasikan oleh Komisi C saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa bulan yang lalu.
Sebelumnya ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar, SH menyebutkan, kalau PT Zam-Zam selaku pengembang perumahan Grand Zam-Zam residence dianggap mokong, karena dari hasil penelusurannya di Dinas terkait, pasca audiensi pengembang belum juga mengajukan izin PBG.
"Iya saya dapat info dari Dinas BMCKTR kalau pengembang perumahan Grand Zam-Zam belum juga mengajukan izin PBG, kalau sudah seperti dinas terkait harus tegas dan berani memperingatkannya," ujarnya.
Disebutkan olehnya, tindakan tegas untuk menegakan aturan wajib dilakukan oleh Dinas terkait, agar dikemudian hari tidak ada dampak hukum bagi user dalam hal ini masyarakat. "Untuk urusan penegakan hukum jangan kasih kendor," pintanya.
Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).
"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.
Deny pemilik PT Zam-zam saat dikonfirmasi sebelumnya telah mengklaim sudah mengurus izin PBG. "Sudah kami sudah menghadap Kadis dan Kabid sudah kami proses sejak Desember dan Januari, di Pemkab kan ada pergeseran mutasi dan penggabungan bidang yang mengurusi perumahan," katanya.
Ia tidak mau disebut mokong atau balelo, karena proses semua ia lakukan, mungkin terlambat karena memang ini masih masa transasi penggabungan sebagian Kabid.
Sementara itu, Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan melalui Dinar Dwi Andhi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang saat dihubungi membenarkan kalau PT Zam-Zam status terakhir perbaikan dokumen posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026.
Artinya sampai hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTI status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.
Kapan hari, masih menurut Dinar, pihak PT. Zam Zam datang ke kantornya, dan ia sampaikan agar kekurangan dan revisinya segera di upload ke sistem, karena lumayan banyak kekurangannya. "Tapi update terakhir sepertinya belum ada upload hasil revisi," lanjutnya.
Sekedar diketahui komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam, terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan. jir
Editor : Moch Ilham