SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rabu (19/1), persidangan Prapid JE menghadirkan ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM.
Dalam keterangannya, menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan baik pengadilan negeri maupun militer, di hadapan persidangan disampaikan :
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar
“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut disampaikan juga oleh ahli bahwa :
“Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan dimasa lampau”
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di Kota Batu Tewas Tertabrak Pikap
Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021. Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI. Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.
“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representatif untuk membuktikan kejadian lampau” lanjutnya.
Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.
Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara
Sidang yang digelar para Rabu (19/1) tersebut diikuti oleh Aris Merdeka Sirait yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang besok hari (20 Januari 2021). nbd
Editor : Moch Ilham