Rusunawa MBR 25 Lantai Terkendala Peraturan Menteri

surabayapagi.com
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael. SP/ALQ 

 

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Surabaya, menggelar rapat lanjutan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak Bagi Warga Kota Surabaya. 

Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Isi Empat Raperda di Paripurna DPRD

Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Surabaya tersebut, mengundang sejumlah OPD terkait Pemkot Surabaya, dan ahli bidang hunian.  

Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, rapat kali ini untuk menginventarisir masalah. Sebelum pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembuatan Raperda tersebut.

Politisi PSI itu mengungkapkan, salah satu yang menjadi masalah yaitu berkaitan dengan regulasi rencana pembangunan rusunawa di Surabaya. 

Menurut Josiah, rencana pembangunan rusunawa di Surabaya melalui 2 skema pembiayaan. "Rusunawa umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui subsidi APBN. Sedangkan rusunawa khusus untuk hunian non MBR dilakukan lewat APBD Surabaya," terangnya. 

Josiah menambahkan, untuk percepatan memenuhi kebutuhan hunian bagi keluarga MBR di Surabaya, dibutuhkan setidaknya tower rusunawa yang mempunyai 20 sampai 25 lantai. 

Baca juga: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM Jatim Disetujui

"Dari rapat tadi terungkap jika pembangunan tersebut harus seizin Kementerian PUPR. Karena Peraturan Menteri PUPR mengatur pembangunan rusunawa maksimal 5 lantai. Ini untuk pembangunan menggunakan biaya APBN," ujarnya. 

Terkait dengan kendala tersebut, Josiah menjelaskan, pihaknya akan menjalin dialog dengan Kementerian PUPR.

Josiah kembali menjelaskan, andai saja dibangun 10 tower rusunawa berlantai 20 sampai 25, akan memenuhi sekitar 5000 hunian keluarga MBR di Surabaya. Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 12 ribu keluarga MBR yang antri menempati rusunawa. "Tapi jumlah ini belum dilakukan verifikasi ulang," ungkapnya. 

Baca juga: Ketua Bapemperda DPRD Surabaya akan Masukan Sedekah Bumi dalam Pembahasan Reperda

Sementara itu usulan untuk membuat tower rusunawa khusus bagi keluarga non MBR lewat alokasi APBD kota Surabaya, menurut Josiah untuk mensubsidi rusunawa keluarga MBR.  

"Kita tahu selama ini biaya perawatan rusunawa keluarga MBR lebih besar dari tarif sewa. Sehingga neraca keuangannya defisit,"

Lebih lanjut Josiah mengatakan, dengan tarif sewa yang standar atau lebih murah sedikit di rusunawa khusus non MBR, bisa meringankan beban biaya perawatan rusunawa umum yang diperuntukan bagi keluarga MBR. "Kalau perlu sewa rusunawa umum bagi keluarga MBR dibebaskan," pungkasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru