SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Cluster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Lynn Hotel Mojokerto, Jalan Empunala Nomor 87, Mergelo, Balongsari, Kota Mojokerto dengan tema Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, Rabu (25/5).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 Wajib Pajak prioritas di lingkungan KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang secara hybrid, yaitu kombinasi antara peserta yang hadir secara daring melalui zoom meeting dan peserta yang hadir secara langsung.
Baca juga: Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala
Turut membuka acara tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, S.E., M.Si., Wali kota Mojokerto: Hj. Ika Puspitasari, S.E., Bupati Mojokerto: dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., dan mewakili Bupati Jombang yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik: Drs. Mochamad Saleh, M.Si. Bertindak selaku tuan rumah yakni Kepala KPP Pratama Mojokerto: Syaiful Rakhman, S.H., M.M. dan Kepala KPP Pratama Jombang: Ekawati Surjaningsih, S.H., M.M.
Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan paripurna.
"Wajib Pajak cukup mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan atau sudah dilaporkan tetapi belum seluruhnya melalui laman djponline.pajak.go.id. Atas total nilai harta yang dilaporkan tadi, Wajib Pajak cukup membayar Pajak Penghasilan Final dengan tarif tertentu dengan mendapatkan manfaat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan juga jaminan untuk tidak dilakukan pemeriksaan oleh intitusi pajak," terang Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin.
Sampai dengan 25 Mei 2022, secara nasional, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela adalah 50.166 dengan nilai total PPh Final lebih dari Rp10,016 triliun.
"Dari angka tersebut, sejumlah 1.234 Wajib Pajak terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dengan total nilai PPh Final lebih dari Rp132 miliar. Di lingkungan KPP Pratama Mojokerto sendiri, sudah terdapat 107 Wajib Pajak yang mengikuti PPS dengan nilai total PPh Final lebih dari Rp4,25 miliar," tukasnya.
Masih kata Vita, Program Pengungkapan Sukarela terbagi menjadi 2 kebijakan. Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak pada periode 2016-2017 dulu, sementara Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk periode tahun pajak 2016 s.d. 2020.
"Apabila Wajib Pajak pernah mengikuti amnesti pajak namun ternyata masih ada harta yang terlewat dan belum diikutsertakan dalam program tersebut, dibuka kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dengan mengungkapkan kembali harta yang terlewat secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, variasi tarif PPh Final untuk kebijakan I adalah 11�gi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8�gi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6�gi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta harus diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
"Dengan mengikuti program ini, Wajib Pajak dapat mendapatkan manfaat terhindar dari pengenaan PPh untuk Wajib Pajak Badan sebesar 25%, Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30%, dan Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5% ditambah sanksi sebesar 200%," urainya.
Sementara Kebijakan II ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sejak tahun pajak 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan 2020.
Tarifnya mulai dari 18�gi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14�gi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12�gi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri dengan catatan harus diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
"Program ini berlangsung sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Tinggal tersisa 37 hari lagi. Segera ikuti program ini untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar: bebas dari pengenaan PPh plus sanksi 200�n terhindar dari pemeriksaan pajak," pungkasnya.
Sekedar informasi, saat ini, Indonesia telah bekerja sama dengan banyak negara di dunia untuk melakukan pertukaran data, salah satunya adalah data terkait kepemilikan harta.
Baca juga: Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
Di satu sisi, Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus mendapatkan pasokan data dari berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, tentang arus kepemilikan harta para Wajib Pajak.
DJP memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atas kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan, harta yang dimiliki, dan juga pajak yang sudah dibayarkan.
Opsi untuk melakukan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dapat dilakukan.
Namun, sampai dengan 30 Juni 2022, DJP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para Wajib Pajak untuk menebus segala kekurangan dalam kewajiban perpajakannya melalui PPS. Dwi
Editor : Moch Ilham