Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Ngaku Belum Tahu Tudingan Korupsi dari Polri
Baca juga: Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pagelaran pemilihan Wali Kota tahun 2020 lalu, berbuntut dugaan korupsi. Siapa pelaku dan berapa kerugian negara, masih didalami Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes.
Kamis (9/6/2022) hari ini, ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) Sawahan, akan dipanggil penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes.
Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Unit Tipikor telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangannya.
Sampai Rabu (8/6/2022) kemarin, penyidik Unit Tipikor telah memanggil 3 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/6/2022) sore kemarin, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) dan kini masih dalam proses penyidikan.
"Benar. Masih dalam proses penyidikan," kata Mirzal, menjawab pesan WhatsApp dari SurabayaPagi.com, Rabu (8/6/2022).
Menurut Mirzal, penyidikan dengan pemanggilan 3 ketua PPK terkait dugaan tindak korupsi pada Pilkada 2020 lalu. "Untuk itu kami mengumpulkan bukti-bukti juga," jelas Mirzal.
Baca juga: Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak KPU Surabaya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan termasuk wartawan Surabaya Pagi di kantor KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman Surabaya, masih belum memahami dan mengetahui detail penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Surabaya.
"Sampai saat ini, kami belum tahu apa dan bagaimana detailnya apapun (terkait penyidikan di Polrestabes). Saya tahunya juga dari teman-teman media," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi ditemui di kantor KPU Surabaya, Rabu (8/6/2022).
Terkait nama Ketua PPK yang dipanggil kepolisian, pihaknya juga belum mengetahui kepastiannya. "Nah itu kami belum tahu juga. Sehingga, kami belum bisa memberikan tanggapan," ujarnya.
Pihaknya hanya memastikan, bahwa PPK merupakan petugas yang bersifat ad-hoc (sementara). Berbeda halnya dengan Komisioner KPU dengan masa jabatan 5 tahun, PPK hanya bertugas sekitar 10 bulan.
Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap
"Mereka dilantik Februari 2020. Kemudian, ada jeda (tahapan pemilu) karena Covid-19 pada April dan Mei. Selanjutnya, mereka tugas kembali pada Juni 2020-Januari 2021. Jadi, sejak Januari 2021, tugas mereka sudah berakhir," katanya.
Disinggung terkait proses hibah anggaran Pilkada Surabaya 2020, Nur Syamsi menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi yang ditetapkan. Yakni, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Serta, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Kami bersikap transparan dan teman-teman media juga tahu," jelas Nur Syamsi.
Saat itu, jumlah anggaran yang digunakan dengan bersumber dari APBD Surabaya mencapai Rp 101,24 miliar. Pencairannya dilakukan dengan dua termin (tahap) yakni akhir tahun 2019 dan pertengahan tahun 2020. Menindaklanjuti pemanggilan PPK tersebut, pihaknya juga belum akan menentukan sikap. "Kami tunggu saja," katanya. min/cr2/alq/rmc
Editor : Moch Ilham