SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap seorang pria di Surabaya setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku berhasil mencuri dompet berisi uang Rp900 ribu milik pedagang di Jalan Wonosari, Surabaya dimana aksinya tersebut terekam CCTV.
Proses penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat makan di sebuah warung di Jalan Gembong, pada Jumat (19/8/2022) lalu. Pelaku diketahui bernama Suwigno (36). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak sang istri NN yang saat ini masih dalam pengejaran. NN berhasil kabur ke permukiman warga saat disergap. Kini istrinya ditetapkan sebagai DPO polisi.
Baca juga: Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta
Kapolsek Genteng AKP Andhika Lubis mengatakan, pria yang sehari-hari tidur di Pasar Keputran itu, berpura-pura menjadi pengamen untuk mengelabui korbanya.
“Tersangka jalan kaki berpura-pura ngamen ke rumah atau warung, setelah ada sasaran barang atau uang milik korban langsung diambil dan melarikan diri,” kata Andhika, Selasa (23/08/2022).
Saat berpura-pura mengamen itulah, pelaku melihat ada sebuah tas berisi dompet tergeletak di meja kasir. Sedangkan, korban ketika itu tengah berada di belakang warung.
Baca juga: SPMB SD Surabaya Rampung, Seleksi SMP Masuk Tahap Afirmasi dan Mutasi
“Karena korban berada di belakang warung, tersangka masuk mengambil dompet berisi uang tunai Rp900.000 dan surat-surat, di dalam tas di atas meja kasir,” ujarnya.
Tak lama kemudian korban baru menyadari ketika hendak mengambil uang di dompet, ternyata tidak ada. Lalu melihat rekaman CCTV dan diketahui uangnya dicuri dua pengamen.
Baca juga: Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga
“Setelah korban tahu dompetnya hilang langsung cek CCTV, (pencurian) kedua tersangka terekam CCTV selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Genteng,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara. sb
Editor : Redaksi