Bunuh Adik Kandung, Dibui 13 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Terdakwa Rudi didampingi pengacaranya Victor A Sinaga

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rudi Kusyanto (34) dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh adik kandungnya, Rizki Agus Saputra. Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso, lalu menghukum warga Jalan Kedinding Lor tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang menghilangkan perbuatan pidana terdakwa.

Baca juga: Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Kusyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," tutur hakim R Yoes Hartyarso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/8).

Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pula JPU, juga menanggapi yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa dengan terbata-bata.

Saat ditemui usai persidangan, Victor menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan hakim. Meski berkurang setahun, Victor tetap bersyukur dengan putusan tersebut. "Kita tetap harus menghormati putusan hakim. Sudah berkurang setahun dari tuntutan JPU 14 tahun," ujarnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'

Diberitakan sebelumnya, Rudi Kusdiyanto menganiaya adik kandungnya tersebut dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat.

Pembunuhan itu diketahui penyebabnya karena terdakwa tersinggung disebut beban dan membuat malu keluarga oleh korban. Untuk itu, terdakwa tega menghabisi darah dagingnya dengan sadis.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru