Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam pencabutan Surat Ijin Penempatan (SIP). Para pedagang menilai pencabutan SIP tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

‎‎Sebanyak 50 pedagang pasar menggugat surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). No 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

‎Temmy Octovianus Jadera kuasa hukum para pedagang, mengatakan para pedagang masih berhak menempati kios karena sebagian masih berlaku.

‎"Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih ada hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku 5 tahun," ungkap Temmy Rabu (13/6/2026).

‎Menurut Temmy, selama ini para pedagang rutin melakukan daftar ulang serta membayar retribusi tahunan. Namun, mereka tetap menerima surat peringatan (SP) hingga akhirnya SIP dicabut.

‎Ia menilai proses pemberian SP tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018. Sebab, teguran lisan justru diberikan setelah SP1 dan SP2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025.

‎“Harusnya ada teguran lisan terlebih dahulu. Faktanya SP1 dan SP2 keluar duluan, baru teguran lisan dilakukan tanggal 27 Mei 2025,” katanya.

‎Selain itu, Temmy juga menyoroti penerbitan SP yang dinilai janggal karena SP1 dan SP2 diterbitkan di tanggal yang sama. Kemudian SP3 diterbitkan pada 30 Mei 2025 tanpa jeda waktu yang cukup.

‎“Secara prosedur seharusnya ada tahapan dan tenggang waktu. Ini justru terkesan dipaksakan. Dari situ saja sudah terlihat cacat formil,” tegasnya.

‎Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima langsung SK pencabutan SIP yang diterbitkan Kepala DPMPTSP. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, para pedagang meminta majelis hakim membatalkan pencabutan SIP sekaligus menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses hukum berlangsung.

‎“Selama proses hukum berjalan ya kita minta di-hold dulu,” ujar Temmy.

‎Ia optimistis gugatan para pedagang dapat dikabulkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

‎“Berdasarkan fakta dan bukti yang kita miliki ya optimistis menang,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal persidangan, Pemkot Madiun telah menyampaikan jawaban gugatan pada 4 Mei 2026 dan dilanjutkan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026.

Tag :

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…