Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam pencabutan Surat Ijin Penempatan (SIP). Para pedagang menilai pencabutan SIP tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

‎‎Sebanyak 50 pedagang pasar menggugat surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). No 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

‎Temmy Octovianus Jadera kuasa hukum para pedagang, mengatakan para pedagang masih berhak menempati kios karena sebagian masih berlaku.

‎"Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih ada hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku 5 tahun," ungkap Temmy Rabu (13/6/2026).

‎Menurut Temmy, selama ini para pedagang rutin melakukan daftar ulang serta membayar retribusi tahunan. Namun, mereka tetap menerima surat peringatan (SP) hingga akhirnya SIP dicabut.

‎Ia menilai proses pemberian SP tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018. Sebab, teguran lisan justru diberikan setelah SP1 dan SP2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025.

‎“Harusnya ada teguran lisan terlebih dahulu. Faktanya SP1 dan SP2 keluar duluan, baru teguran lisan dilakukan tanggal 27 Mei 2025,” katanya.

‎Selain itu, Temmy juga menyoroti penerbitan SP yang dinilai janggal karena SP1 dan SP2 diterbitkan di tanggal yang sama. Kemudian SP3 diterbitkan pada 30 Mei 2025 tanpa jeda waktu yang cukup.

‎“Secara prosedur seharusnya ada tahapan dan tenggang waktu. Ini justru terkesan dipaksakan. Dari situ saja sudah terlihat cacat formil,” tegasnya.

‎Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima langsung SK pencabutan SIP yang diterbitkan Kepala DPMPTSP. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, para pedagang meminta majelis hakim membatalkan pencabutan SIP sekaligus menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses hukum berlangsung.

‎“Selama proses hukum berjalan ya kita minta di-hold dulu,” ujar Temmy.

‎Ia optimistis gugatan para pedagang dapat dikabulkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

‎“Berdasarkan fakta dan bukti yang kita miliki ya optimistis menang,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal persidangan, Pemkot Madiun telah menyampaikan jawaban gugatan pada 4 Mei 2026 dan dilanjutkan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026.

Tag :

Berita Terbaru

Jalankan Program Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Bakal Libatkan 12 Ribu Agen

Jalankan Program Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Bakal Libatkan 12 Ribu Agen

Minggu, 07 Jun 2026 11:53 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menjalankan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang digagas Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Masuki Pendaftaran SPMB, Dinsos Magetan Failitasi Pengurusan SK DTSEN Desil 1-5

Masuki Pendaftaran SPMB, Dinsos Magetan Failitasi Pengurusan SK DTSEN Desil 1-5

Minggu, 07 Jun 2026 11:46 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mendukung persyaratan mendaftar Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang SD dan SMP via jalur…

Jaga Suplai dan Stok Cabai, TPID Kota Madiun Perkuat Kerjasama Antardaerah

Jaga Suplai dan Stok Cabai, TPID Kota Madiun Perkuat Kerjasama Antardaerah

Minggu, 07 Jun 2026 11:40 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Demi menjaga suplai dan stok komoditas cabai di pasaran wilayah Madiun, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun mulai…

Melalui Cek In Warga, Pemkot Surabaya Perketat Validasi Domisili SPMB

Melalui Cek In Warga, Pemkot Surabaya Perketat Validasi Domisili SPMB

Minggu, 07 Jun 2026 11:10 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/20267, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur mulai…

Pemdes Dukuhsari Jabon Salurkan Bantuan Pangan ke 968 KPM, Ada Beras dan Minyak Goreng

Pemdes Dukuhsari Jabon Salurkan Bantuan Pangan ke 968 KPM, Ada Beras dan Minyak Goreng

Minggu, 07 Jun 2026 11:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan…

Pemkot Malang Siapkan Seragam Gratis ke 4 Ribu Siswa SD dan SMP Negeri

Pemkot Malang Siapkan Seragam Gratis ke 4 Ribu Siswa SD dan SMP Negeri

Minggu, 07 Jun 2026 10:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki tahun ajaran baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur telah menyiapkan kuota pemberian seragam sekolah gratis…