Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam pencabutan Surat Ijin Penempatan (SIP). Para pedagang menilai pencabutan SIP tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

‎‎Sebanyak 50 pedagang pasar menggugat surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). No 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

‎Temmy Octovianus Jadera kuasa hukum para pedagang, mengatakan para pedagang masih berhak menempati kios karena sebagian masih berlaku.

‎"Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih ada hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku 5 tahun," ungkap Temmy Rabu (13/6/2026).

‎Menurut Temmy, selama ini para pedagang rutin melakukan daftar ulang serta membayar retribusi tahunan. Namun, mereka tetap menerima surat peringatan (SP) hingga akhirnya SIP dicabut.

‎Ia menilai proses pemberian SP tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018. Sebab, teguran lisan justru diberikan setelah SP1 dan SP2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025.

‎“Harusnya ada teguran lisan terlebih dahulu. Faktanya SP1 dan SP2 keluar duluan, baru teguran lisan dilakukan tanggal 27 Mei 2025,” katanya.

‎Selain itu, Temmy juga menyoroti penerbitan SP yang dinilai janggal karena SP1 dan SP2 diterbitkan di tanggal yang sama. Kemudian SP3 diterbitkan pada 30 Mei 2025 tanpa jeda waktu yang cukup.

‎“Secara prosedur seharusnya ada tahapan dan tenggang waktu. Ini justru terkesan dipaksakan. Dari situ saja sudah terlihat cacat formil,” tegasnya.

‎Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima langsung SK pencabutan SIP yang diterbitkan Kepala DPMPTSP. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, para pedagang meminta majelis hakim membatalkan pencabutan SIP sekaligus menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses hukum berlangsung.

‎“Selama proses hukum berjalan ya kita minta di-hold dulu,” ujar Temmy.

‎Ia optimistis gugatan para pedagang dapat dikabulkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

‎“Berdasarkan fakta dan bukti yang kita miliki ya optimistis menang,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal persidangan, Pemkot Madiun telah menyampaikan jawaban gugatan pada 4 Mei 2026 dan dilanjutkan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026.

Tag :

Berita Terbaru

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - "Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa.…

Istana Gak Ngreken Febrie, Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres

Istana Gak Ngreken Febrie, Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres

Selasa, 14 Jul 2026 00:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak perlu…

Inggris Koleksi 13 Gol, Panas dan Kelembapan Buat Situasinya Sulit

Inggris Koleksi 13 Gol, Panas dan Kelembapan Buat Situasinya Sulit

Selasa, 14 Jul 2026 00:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Semifinal Inggris vs Argentina bakal berlangsung di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. Ini menjadi pertemuan…

Spanyol Unggul di Lini Belakang, Mbappe Jadi Ujian Pertahanan Spanyol

Spanyol Unggul di Lini Belakang, Mbappe Jadi Ujian Pertahanan Spanyol

Selasa, 14 Jul 2026 00:05 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Spanyol memiliki pertahanan terbaik, sedangkan Prancis kombinasi keduanya karena rajin bikin gol dan jarang bobol sehingga punya selisih gol…

Argentina Lebih Matang Jadi Juara Bertahan

Argentina Lebih Matang Jadi Juara Bertahan

Selasa, 14 Jul 2026 00:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pengalaman menjadi juara empat tahun lalu membuat Argentina saat ini lebih matang. Argentina menembus semifinal Piala Dunia 2026 usai…

Prancis Hanya Dua Kali Kebobolan Sadar Kualitas Spanyol

Prancis Hanya Dua Kali Kebobolan Sadar Kualitas Spanyol

Senin, 13 Jul 2026 23:58 WIB

Senin, 13 Jul 2026 23:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Prancis juga tampil sangat konsisten. Les Bleus melewati enam pertandingan dengan mencetak 16 gol dan hanya dua kali kebobolan. Seluruh…