Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam pencabutan Surat Ijin Penempatan (SIP). Para pedagang menilai pencabutan SIP tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

‎‎Sebanyak 50 pedagang pasar menggugat surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). No 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

‎Temmy Octovianus Jadera kuasa hukum para pedagang, mengatakan para pedagang masih berhak menempati kios karena sebagian masih berlaku.

‎"Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih ada hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku 5 tahun," ungkap Temmy Rabu (13/6/2026).

‎Menurut Temmy, selama ini para pedagang rutin melakukan daftar ulang serta membayar retribusi tahunan. Namun, mereka tetap menerima surat peringatan (SP) hingga akhirnya SIP dicabut.

‎Ia menilai proses pemberian SP tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018. Sebab, teguran lisan justru diberikan setelah SP1 dan SP2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025.

‎“Harusnya ada teguran lisan terlebih dahulu. Faktanya SP1 dan SP2 keluar duluan, baru teguran lisan dilakukan tanggal 27 Mei 2025,” katanya.

‎Selain itu, Temmy juga menyoroti penerbitan SP yang dinilai janggal karena SP1 dan SP2 diterbitkan di tanggal yang sama. Kemudian SP3 diterbitkan pada 30 Mei 2025 tanpa jeda waktu yang cukup.

‎“Secara prosedur seharusnya ada tahapan dan tenggang waktu. Ini justru terkesan dipaksakan. Dari situ saja sudah terlihat cacat formil,” tegasnya.

‎Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima langsung SK pencabutan SIP yang diterbitkan Kepala DPMPTSP. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, para pedagang meminta majelis hakim membatalkan pencabutan SIP sekaligus menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses hukum berlangsung.

‎“Selama proses hukum berjalan ya kita minta di-hold dulu,” ujar Temmy.

‎Ia optimistis gugatan para pedagang dapat dikabulkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

‎“Berdasarkan fakta dan bukti yang kita miliki ya optimistis menang,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal persidangan, Pemkot Madiun telah menyampaikan jawaban gugatan pada 4 Mei 2026 dan dilanjutkan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026.

Tag :

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Selsa (2/6/2026) melakukan pemantauan pengambilan PIN sistempenerimaan murid baru (SPMB)…

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti proses perbaikan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), jembatan Gondang 1 di ruas…

Hadapi Puncak Musim Kemarau, DKPP Kota Madiun Dorong Percepat Masa Tanam

Hadapi Puncak Musim Kemarau, DKPP Kota Madiun Dorong Percepat Masa Tanam

Rabu, 03 Jun 2026 11:24 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka mempercepat masa tanam setelah panen guna mengantisipasi puncak musim kemarau yang berpotensi kekeringan, Pemerintah…

Dampak Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Penyelesaian

Dampak Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Penyelesaian

Rabu, 03 Jun 2026 11:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah, mulai dari ganti rugi lahan yang…

Fenomena Tutupan Awan, BMKG: Suhu Udara Lebih Dingin Saat Malam di Surabaya

Fenomena Tutupan Awan, BMKG: Suhu Udara Lebih Dingin Saat Malam di Surabaya

Rabu, 03 Jun 2026 11:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca yang mudah berubah-ubah kerap melanda wilayah Surabaya. Bahkan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Pemkab Ponorogo Dongkrak Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan Daerah

Pemkab Ponorogo Dongkrak Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan Daerah

Rabu, 03 Jun 2026 11:06 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Setelah realisasi belanja daerah hingga akhir April 2026 masih berada di bawah target yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten…