Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam pencabutan Surat Ijin Penempatan (SIP). Para pedagang menilai pencabutan SIP tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

‎‎Sebanyak 50 pedagang pasar menggugat surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). No 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

‎Temmy Octovianus Jadera kuasa hukum para pedagang, mengatakan para pedagang masih berhak menempati kios karena sebagian masih berlaku.

‎"Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih ada hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku 5 tahun," ungkap Temmy Rabu (13/6/2026).

‎Menurut Temmy, selama ini para pedagang rutin melakukan daftar ulang serta membayar retribusi tahunan. Namun, mereka tetap menerima surat peringatan (SP) hingga akhirnya SIP dicabut.

‎Ia menilai proses pemberian SP tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018. Sebab, teguran lisan justru diberikan setelah SP1 dan SP2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025.

‎“Harusnya ada teguran lisan terlebih dahulu. Faktanya SP1 dan SP2 keluar duluan, baru teguran lisan dilakukan tanggal 27 Mei 2025,” katanya.

‎Selain itu, Temmy juga menyoroti penerbitan SP yang dinilai janggal karena SP1 dan SP2 diterbitkan di tanggal yang sama. Kemudian SP3 diterbitkan pada 30 Mei 2025 tanpa jeda waktu yang cukup.

‎“Secara prosedur seharusnya ada tahapan dan tenggang waktu. Ini justru terkesan dipaksakan. Dari situ saja sudah terlihat cacat formil,” tegasnya.

‎Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima langsung SK pencabutan SIP yang diterbitkan Kepala DPMPTSP. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, para pedagang meminta majelis hakim membatalkan pencabutan SIP sekaligus menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses hukum berlangsung.

‎“Selama proses hukum berjalan ya kita minta di-hold dulu,” ujar Temmy.

‎Ia optimistis gugatan para pedagang dapat dikabulkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

‎“Berdasarkan fakta dan bukti yang kita miliki ya optimistis menang,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal persidangan, Pemkot Madiun telah menyampaikan jawaban gugatan pada 4 Mei 2026 dan dilanjutkan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026.

Tag :

Berita Terbaru

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melihat fenomena gangguan layanan air bersih akibat distribusi PDAM yang mati selama kurang lebih 15 hari di Dusun Krajan RT 06…

Perkuat Akses Ekonomi, Jembatan Perintis Garuda di Lumajang Capai 97,88 Persen

Perkuat Akses Ekonomi, Jembatan Perintis Garuda di Lumajang Capai 97,88 Persen

Selasa, 23 Jun 2026 14:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai bagian dari upaya percepatan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta memperlancar mobilitas…

Dukung Kualitas Pendidikan, Pemkab Madiun Perkuat Pengelolaan Dana Hibah BPPDGS

Dukung Kualitas Pendidikan, Pemkab Madiun Perkuat Pengelolaan Dana Hibah BPPDGS

Selasa, 23 Jun 2026 13:40 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka meningkatkan kualitas sektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah berkomitmen untuk memperkuat…

Hujan Deras, Pemkot Surabaya Optimalkan Percepatan Drainase Atasi Genangan Banjir

Hujan Deras, Pemkot Surabaya Optimalkan Percepatan Drainase Atasi Genangan Banjir

Selasa, 23 Jun 2026 13:24 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mengingat intensitas hujan tinggi yang turun merata sejak dini hari terjadi di luar pola musim yakni selama dua hari…

Pendapatan APBD Jatim 2025 Lampaui Target, Khofifah Sampaikan Nota Keuangan di DPRD

Pendapatan APBD Jatim 2025 Lampaui Target, Khofifah Sampaikan Nota Keuangan di DPRD

Selasa, 23 Jun 2026 13:18 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 13:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P…

KADIN Surabaya: Padam Listrik Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Ganggu Roda Ekonomi

KADIN Surabaya: Padam Listrik Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Ganggu Roda Ekonomi

Selasa, 23 Jun 2026 13:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 13:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Gangguan pasokan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah mendapat perhatian dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN)…