Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam pencabutan Surat Ijin Penempatan (SIP). Para pedagang menilai pencabutan SIP tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

‎Sebanyak 50 pedagang pasar menggugat surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). No 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

‎Temmy Octovianus Jadera kuasa hukum para pedagang, mengatakan para pedagang masih berhak menempati kios karena sebagian masih berlaku.

‎"Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih ada hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku 5 tahun," ungkap Temmy Rabu (13/6/2026).

‎Menurut Temmy, selama ini para pedagang rutin melakukan daftar ulang serta membayar retribusi tahunan. Namun, mereka tetap menerima surat peringatan (SP) hingga akhirnya SIP dicabut.

‎Ia menilai proses pemberian SP tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018. Sebab, teguran lisan justru diberikan setelah SP1 dan SP2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025.

‎“Harusnya ada teguran lisan terlebih dahulu. Faktanya SP1 dan SP2 keluar duluan, baru teguran lisan dilakukan tanggal 27 Mei 2025,” katanya.

‎Selain itu, Temmy juga menyoroti penerbitan SP yang dinilai janggal karena SP1 dan SP2 diterbitkan di tanggal yang sama. Kemudian SP3 diterbitkan pada 30 Mei 2025 tanpa jeda waktu yang cukup.

‎“Secara prosedur seharusnya ada tahapan dan tenggang waktu. Ini justru terkesan dipaksakan. Dari situ saja sudah terlihat cacat formil,” tegasnya.

‎Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima langsung SK pencabutan SIP yang diterbitkan Kepala DPMPTSP. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, para pedagang meminta majelis hakim membatalkan pencabutan SIP sekaligus menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses hukum berlangsung.

‎“Selama proses hukum berjalan ya kita minta di-hold dulu,” ujar Temmy.

‎Ia optimistis gugatan para pedagang dapat dikabulkan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

‎“Berdasarkan fakta dan bukti yang kita miliki ya optimistis menang,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal persidangan, Pemkot Madiun telah menyampaikan jawaban gugatan pada 4 Mei 2026 dan dilanjutkan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026.

Tag :

Berita Terbaru

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Pupuk Aman, 219 Ribu Ton Disiapkan untuk Musim Tanam

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Pupuk Aman, 219 Ribu Ton Disiapkan untuk Musim Tanam

Rabu, 13 Mei 2026 14:53 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Di tengah dinamika global yang memengaruhi rantai pasok industri pupuk dunia, Petrokimia Gresik tetap menjaga keberlangsungan p…

KPK Periksa Istri Maidi, Dalami Kasus Fee Proyek dan CSR 

KPK Periksa Istri Maidi, Dalami Kasus Fee Proyek dan CSR 

Rabu, 13 Mei 2026 13:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menelusuri dugaan kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dalam pengembangan pe…

Langkah Strategis Pemkab Tulungagung Dukung Swasembada Gula Nasional

Langkah Strategis Pemkab Tulungagung Dukung Swasembada Gula Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 12:36 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program strategis swasembada gula nasional.…

Genjot Tangkapan Nelayan, Pemkab Malang Optimistis KNMP di Desa Pujiharjo

Genjot Tangkapan Nelayan, Pemkab Malang Optimistis KNMP di Desa Pujiharjo

Rabu, 13 Mei 2026 12:22 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat potensi keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Pujiharjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur…