Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya P ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus P mengakui perbuatanya, hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro dalam relisnya hari ini  Kamis (5 Pebruari 2026) dalam keteranganya AKP Margono menjelaskan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Ibu beranak dua itu, tersangka P mengaku kalau korban sebagai istri tidak bertanggung jawab, seperti makan itu (Selasa 3/2) tidak menyiapkan makanan, dan terjadilah pertengkaran sampai P lakukan penganiayaan terhadap korban.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini menjelaskan, setelah pertengkaran sampai terjadi penganiayaan terhadap korban, akhirnya korban meninggal pada Selasa dini hari 3 Februari 2026, dalam kejadian itu P mencekik leher korban dengan selang plastik biru, dan benturkan kepala korban ke tembok, sehingga berdarah, selanjutnya korban di bawa ke kamar mandi disiram air.

"Setelah korban disiram air, dibawa ke kamar, untuk istirahat, sampai esok harinya ( Rabu 3 Februari) korban belum sadar, P melakukan menyiram wajah korban dengan air, P guna membangunkan korban, namun korban tetap tidak bangun." Terang AKP Margono.

Masih keterangan Kasat Reskrim, meninggalnya korban sesuai dengan Visum bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen, dan paru paru terdapat cairan, sehingga korban meninggal dunia.

Untuk diketahui peristiwa tewasnya SN, dinketahui warga setelah melihat korban tergeletak dalam kamarnya, karena semalem mendengar pertengkaran pasutri tersebut, melihat itu, langsung warga melapor kepada Samani selalu ketua RT, dan dilanjutkan ke Polsek Selorejo, dan membawa korban ke Puskesmas Desa, dan saat dinoeriksa oleh pihak Puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, selanjutnya di rujuk ke RSUD.Ngudi Waluyo.

"Untuk tersangka sudah kita tahan setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dibsertai bukti bukti dan keterangan saksi saksi, termasuk pengakuan tersangka P, untuk tersangka terancam pidana 15 tahun penjara, atas peristiwa tersebut. Les

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…