Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya P ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus P mengakui perbuatanya, hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro dalam relisnya hari ini  Kamis (5 Pebruari 2026) dalam keteranganya AKP Margono menjelaskan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Ibu beranak dua itu, tersangka P mengaku kalau korban sebagai istri tidak bertanggung jawab, seperti makan itu (Selasa 3/2) tidak menyiapkan makanan, dan terjadilah pertengkaran sampai P lakukan penganiayaan terhadap korban.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini menjelaskan, setelah pertengkaran sampai terjadi penganiayaan terhadap korban, akhirnya korban meninggal pada Selasa dini hari 3 Februari 2026, dalam kejadian itu P mencekik leher korban dengan selang plastik biru, dan benturkan kepala korban ke tembok, sehingga berdarah, selanjutnya korban di bawa ke kamar mandi disiram air.

"Setelah korban disiram air, dibawa ke kamar, untuk istirahat, sampai esok harinya ( Rabu 3 Februari) korban belum sadar, P melakukan menyiram wajah korban dengan air, P guna membangunkan korban, namun korban tetap tidak bangun." Terang AKP Margono.

Masih keterangan Kasat Reskrim, meninggalnya korban sesuai dengan Visum bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen, dan paru paru terdapat cairan, sehingga korban meninggal dunia.

Untuk diketahui peristiwa tewasnya SN, dinketahui warga setelah melihat korban tergeletak dalam kamarnya, karena semalem mendengar pertengkaran pasutri tersebut, melihat itu, langsung warga melapor kepada Samani selalu ketua RT, dan dilanjutkan ke Polsek Selorejo, dan membawa korban ke Puskesmas Desa, dan saat dinoeriksa oleh pihak Puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, selanjutnya di rujuk ke RSUD.Ngudi Waluyo.

"Untuk tersangka sudah kita tahan setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dibsertai bukti bukti dan keterangan saksi saksi, termasuk pengakuan tersangka P, untuk tersangka terancam pidana 15 tahun penjara, atas peristiwa tersebut. Les

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…