SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya P ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus P mengakui perbuatanya, hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro dalam relisnya hari ini Kamis (5 Pebruari 2026) dalam keteranganya AKP Margono menjelaskan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Ibu beranak dua itu, tersangka P mengaku kalau korban sebagai istri tidak bertanggung jawab, seperti makan itu (Selasa 3/2) tidak menyiapkan makanan, dan terjadilah pertengkaran sampai P lakukan penganiayaan terhadap korban.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini menjelaskan, setelah pertengkaran sampai terjadi penganiayaan terhadap korban, akhirnya korban meninggal pada Selasa dini hari 3 Februari 2026, dalam kejadian itu P mencekik leher korban dengan selang plastik biru, dan benturkan kepala korban ke tembok, sehingga berdarah, selanjutnya korban di bawa ke kamar mandi disiram air.
"Setelah korban disiram air, dibawa ke kamar, untuk istirahat, sampai esok harinya ( Rabu 3 Februari) korban belum sadar, P melakukan menyiram wajah korban dengan air, P guna membangunkan korban, namun korban tetap tidak bangun." Terang AKP Margono.
Masih keterangan Kasat Reskrim, meninggalnya korban sesuai dengan Visum bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen, dan paru paru terdapat cairan, sehingga korban meninggal dunia.
Untuk diketahui peristiwa tewasnya SN, dinketahui warga setelah melihat korban tergeletak dalam kamarnya, karena semalem mendengar pertengkaran pasutri tersebut, melihat itu, langsung warga melapor kepada Samani selalu ketua RT, dan dilanjutkan ke Polsek Selorejo, dan membawa korban ke Puskesmas Desa, dan saat dinoeriksa oleh pihak Puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, selanjutnya di rujuk ke RSUD.Ngudi Waluyo.
"Untuk tersangka sudah kita tahan setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dibsertai bukti bukti dan keterangan saksi saksi, termasuk pengakuan tersangka P, untuk tersangka terancam pidana 15 tahun penjara, atas peristiwa tersebut. Les
Editor : Moch Ilham