Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha di Kabupaten Gresik. 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam sidang yang digelar di PN Gresik, Kamis (12/2/2026). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 ayat (4) KUHP, yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Sri Hariyani.

Meski sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar dari kejahatan tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan JPU karena dinilai terlalu ringan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa seorang ibu, menyebabkan anak dan keluarga korban kehilangan sosok tercinta, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 
Selain itu, terdakwa juga diketahui telah menikmati sebagian uang hasil perampokan.

Atas perbuatannya, Ahmad Midhol dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sementara barang bukti berupa uang hasil kejahatan diputuskan untuk dikembalikan kepada keluarga korban.

Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Menurut jaksa, Midhol terbukti sebagai dalang utama dalam aksi perampokan yang berujung pada kematian Wardatun Toyibah.

Korban diketahui tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat menjalankan aksinya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

Dengan vonis 18 tahun penjara tersebut, majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. did

Berita Terbaru

Praktik Manipulasi Rp 14,5 Triliun Ditangani OJK-Bareskrim

Praktik Manipulasi Rp 14,5 Triliun Ditangani OJK-Bareskrim

Minggu, 08 Mar 2026 20:10 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:10 WIB

Insider Trading Harga Saham IPO Dimainkan Gunakan Puluhan Akun Dengan tim Perusahaan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap …

Trump Klaim Musnahkan 64% Rudal Iran

Trump Klaim Musnahkan 64% Rudal Iran

Minggu, 08 Mar 2026 20:09 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:09 WIB

Tiga Sumber di Pemerintahan AS Sebut Pernyataan Trump Berlebihan   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Donald Trump mengatakan bahwa operasi militer …

Analis ISESS: Israel Lakukan Propaganda dengan Tuding Iran Luncurkan Bom Tandan

Analis ISESS: Israel Lakukan Propaganda dengan Tuding Iran Luncurkan Bom Tandan

Minggu, 08 Mar 2026 20:07 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya berpandangan militer Israel yang menuding Iran meluncurkan bom tandan berkali-kali selama perang sebagai propaganda.  Bom …

TNI Mulai Siaga I

TNI Mulai Siaga I

Minggu, 08 Mar 2026 20:04 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya agar melaksanakan siaga tingkat 1 guna…

Richard Lee, Dokter dan Influencer Masih Ditahan

Richard Lee, Dokter dan Influencer Masih Ditahan

Minggu, 08 Mar 2026 20:02 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:02 WIB

Lebih Asik BerTikTok, Ketimbang Hadiri Panggilan Polisi. Juga Mangkir Wajib Lapor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus heboh yang melibatkan dokter sekaligus …

Dilema Temuan KPAI, Materi Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

Dilema Temuan KPAI, Materi Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

Minggu, 08 Mar 2026 20:01 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. KPAI…