Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha di Kabupaten Gresik. 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam sidang yang digelar di PN Gresik, Kamis (12/2/2026). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 ayat (4) KUHP, yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Sri Hariyani.

Meski sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar dari kejahatan tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan JPU karena dinilai terlalu ringan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa seorang ibu, menyebabkan anak dan keluarga korban kehilangan sosok tercinta, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 
Selain itu, terdakwa juga diketahui telah menikmati sebagian uang hasil perampokan.

Atas perbuatannya, Ahmad Midhol dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sementara barang bukti berupa uang hasil kejahatan diputuskan untuk dikembalikan kepada keluarga korban.

Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Menurut jaksa, Midhol terbukti sebagai dalang utama dalam aksi perampokan yang berujung pada kematian Wardatun Toyibah.

Korban diketahui tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat menjalankan aksinya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

Dengan vonis 18 tahun penjara tersebut, majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. did

Berita Terbaru

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, sebuah rumah warga di Dusun Krajan, Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…