Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha di Kabupaten Gresik. 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam sidang yang digelar di PN Gresik, Kamis (12/2/2026). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 ayat (4) KUHP, yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Sri Hariyani.

Meski sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar dari kejahatan tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan JPU karena dinilai terlalu ringan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa seorang ibu, menyebabkan anak dan keluarga korban kehilangan sosok tercinta, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 
Selain itu, terdakwa juga diketahui telah menikmati sebagian uang hasil perampokan.

Atas perbuatannya, Ahmad Midhol dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sementara barang bukti berupa uang hasil kejahatan diputuskan untuk dikembalikan kepada keluarga korban.

Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Menurut jaksa, Midhol terbukti sebagai dalang utama dalam aksi perampokan yang berujung pada kematian Wardatun Toyibah.

Korban diketahui tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat menjalankan aksinya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

Dengan vonis 18 tahun penjara tersebut, majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. did

Berita Terbaru

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan daerah ditengah perubahan iklim yang…

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa semarak di Jalan Kanginan, RW 1, Kelurahan…

Eko Yunianto  Siap All Out  Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Eko Yunianto Siap All Out Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam konsolidasi internal kader PDIP se-Jawa Timur siap d…

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, melarang seluruh kader dan pengurus partai memasang banner di pinggir j…

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara S.Hub.Int., M.Hub.Int., secara resmi membuka Kejuaraan Karate Open Turnamen Piala B…