Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha di Kabupaten Gresik. 

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam sidang yang digelar di PN Gresik, Kamis (12/2/2026). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 ayat (4) KUHP, yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Sri Hariyani.

Meski sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar dari kejahatan tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan JPU karena dinilai terlalu ringan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa seorang ibu, menyebabkan anak dan keluarga korban kehilangan sosok tercinta, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 
Selain itu, terdakwa juga diketahui telah menikmati sebagian uang hasil perampokan.

Atas perbuatannya, Ahmad Midhol dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sementara barang bukti berupa uang hasil kejahatan diputuskan untuk dikembalikan kepada keluarga korban.

Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Menurut jaksa, Midhol terbukti sebagai dalang utama dalam aksi perampokan yang berujung pada kematian Wardatun Toyibah.

Korban diketahui tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat menjalankan aksinya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

Dengan vonis 18 tahun penjara tersebut, majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. did

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…