Dua Pekan, Polres Gresik Gulung 48 Budak Narkoba

surabayapagi.com
Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba AKP Tatak Sutisna saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/9). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Hanya dalam dua pekan Polres Gresik berhasil meringkus 48 tersangka kasus narkoba. Sebanyak 47,17 gram sabu dan 1.363 butir pil koplo juga berhasil disita dari tangan para tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, Satresnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2022 sejak 22 Agustus sampai 2 September.

Baca juga: Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

"Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus dengan 48 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo," ungkap AKBP Aziz saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres, Selasa (6/9).

Pengungkapan kasus kali ini merupakan sinergitas dan kerja keras satreskoba dan polsek jajaran. Satresnarkoba menangani 12 kasus dan 25 kasus ditangani polsek jajaran. Polsek Menganti secara khusus menangani kasus tertinggi, yakni sebanyak 8 kasus dengan 11 tersangka. 

Baca juga: Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Pada kesempatan tersebut alumnus Akpol 2002 ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Gresik untuk menjauhi narkoba. 

"Seluruh masyarakat waspada, himbauan kepada putra-putrinya, saudaranya jangan sampai coba-coba pakai narkoba jenis apapun," tegasnya lagi. 

Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Para tersangka narkoba oleh penyidik dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru