SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Ratusan juru parkir (Jukir) yang bertugas di wilayah Kabupaten Pasuruan, mendapatkan pembinaan dan sosialisasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa, pembinaan ini dilakukan agar jukir mengetahui dan memahami tentang peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan parkir di Pasuruan.
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan
"Sesuai Perda no.6 tahun 2012, tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman tentang aturan parkir di tepi jalan umum dan parkir di tempat khusus," kata Agus beberapa waktu lalu.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak
Menurutnya, sosialisasi ini juga diharapkan bisa memberi pemahaman kepada para jukir terkait hak - hak dan kewajiban yang dilakukannya, termasuk risiko pekerjaannya. "Pemkab juga memberi jaminan kesehatan kepada para jukir dengan diikutsertakan BPJS", imbuhnya.
Acara sosialisasi yang digelar di Kantor Dishub Kabupaten Pasuruan selama dua hari tersebut diikuti 210 orang jukir tepi jalan dan jukir tempat khusus sebanyak 57 orang. Dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Polisi, BPJS dan Satpol PP.
Baca juga: Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Bambang Sutedjo mengatakan, ini adalah upaya untuk mengantisipasi pungutan liar yang dilakukan oknum juru parkir. "Jadi kami menyampaikan tugas dan fungsi kawan- kawan jukir. Jangan sampai terlibat pungli yang melanggar hukum," tutup dia. ris
Editor : Redaksi