SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka aparat kepolisian yang terlibat dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ditunda. Pasalnya, ketiga tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Tiga tersangka yang ditunda pemeriksaannya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak
"Sehingga yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk atau didampingi penasehat hukum yang nantinya akan mendampingi dalam proses pemeriksaan," kata Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (11/10/2022).
Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, ketiga tersangka dari Korps Bhayangkara itu meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum.
"Yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi pemeriksaan," ujar Dirmanto.
Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026
Kendati demikian, Dirmanto tidak menjelaskan kapan ketiga tersangka akan diperiksa kembali.
"Mohon waktu karena masih akan dikomunikasikan dengan yang bersangkutan karena kan ini terkait dengan penunjukkan pengacara,"tandasnya.
Sementara itu, proses penyidikan hari ini tetap berjalan terhadap dua tersangka yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.
Baca juga: Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim
Sedangkan satu tersangka lain, Ahmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia baru akan menjalani pemeriksaan pada 12 Oktober 2022.
Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam tersangka atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan sebanyak 131 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu. ari
Editor : Redaksi