Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan satwa liar dan sumber daya alam bernilai tinggi melalui Bandara Internasional Juanda.

Barang bukti yang diamankan meliputi 53 potong gading gajah, 39.927 benih bening lobster (BBL), serta 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak diperdagangkan ke luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, ketiga kasus itu menunjukkan semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku untuk memanfaatkan jalur penerbangan internasional dalam menyelundupkan kekayaan hayati Indonesia.

"Modusnya berbeda-beda, mulai dari menitipkan barang kepada jamaah umrah, menyembunyikan benih lobster di dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jasa kargo internasional," ujar Roy.

Kasus pertama mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah yang dibawa masuk ke Indonesia melalui sembilan jamaah umrah yang baru tiba dari Arab Saudi.

Gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam sebelum dimasukkan ke dalam kardus serta koper untuk menghindari pemeriksaan.

Menurut Roy, pelaku berinisial HAJ meyakinkan para jamaah bahwa barang yang dibawa hanyalah aksesori mobil.

Namun saat pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda, petugas Bea Cukai menemukan puluhan gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan.

Selain itu, penyidik juga menggagalkan penyelundupan 39.927 benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

"Tujuannya Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," kata Roy.

Dalam pengungkapan lainnya, polisi mengamankan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan.

Ribuan spesimen tersebut dikemas dalam 10 paket kargo DHL dan rencananya dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia untuk keuntungan ekonomi ilegal.

"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," ujar Jules.

Ia menambahkan, perdagangan ilegal satwa liar dan benih bening lobster bukan hanya merupakan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka penyelundupan gading gajah dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dua tersangka penyelundupan benih bening lobster terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Adapun tersangka perdagangan kupu-kupu dilindungi dijerat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), rekam jejak pengabdian H. Gudfan Arif Ghofur di lingkungan organisasi semakin banyak m…

Mendoakan Musuh Kita

Mendoakan Musuh Kita

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Ada teman bilang bagaimana bisa mencintai seseorang yang sekarang menjadi musuhnya. Kitab Suci menawarkan jawaban yang jelas: melalui doa. Y…

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Putri Kusuma Wardani membawa modal berharga menuju Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026. Putri mengatakan, evaluasi terbesar yang dilakukan s…

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pihak yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), menyinggung soal penemuan senjata di lingkungan sekolah yang…

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menurut pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong Macan Kemayoran baru menurunkan sekitar 40 persen skuad utama. Persija mengakhiri…

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat deposit judi online ( judol) terkait gelaran Piala Dunia mencapai Rp 1,02…