Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan satwa liar dan sumber daya alam bernilai tinggi melalui Bandara Internasional Juanda.

Barang bukti yang diamankan meliputi 53 potong gading gajah, 39.927 benih bening lobster (BBL), serta 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak diperdagangkan ke luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, ketiga kasus itu menunjukkan semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku untuk memanfaatkan jalur penerbangan internasional dalam menyelundupkan kekayaan hayati Indonesia.

"Modusnya berbeda-beda, mulai dari menitipkan barang kepada jamaah umrah, menyembunyikan benih lobster di dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jasa kargo internasional," ujar Roy.

Kasus pertama mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah yang dibawa masuk ke Indonesia melalui sembilan jamaah umrah yang baru tiba dari Arab Saudi.

Gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam sebelum dimasukkan ke dalam kardus serta koper untuk menghindari pemeriksaan.

Menurut Roy, pelaku berinisial HAJ meyakinkan para jamaah bahwa barang yang dibawa hanyalah aksesori mobil.

Namun saat pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda, petugas Bea Cukai menemukan puluhan gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan.

Selain itu, penyidik juga menggagalkan penyelundupan 39.927 benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

"Tujuannya Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," kata Roy.

Dalam pengungkapan lainnya, polisi mengamankan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan.

Ribuan spesimen tersebut dikemas dalam 10 paket kargo DHL dan rencananya dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia untuk keuntungan ekonomi ilegal.

"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," ujar Jules.

Ia menambahkan, perdagangan ilegal satwa liar dan benih bening lobster bukan hanya merupakan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka penyelundupan gading gajah dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dua tersangka penyelundupan benih bening lobster terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Adapun tersangka perdagangan kupu-kupu dilindungi dijerat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Tag :

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …