Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Liar dan SDA di Bandara Juanda

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan satwa liar dan sumber daya alam bernilai tinggi melalui Bandara Internasional Juanda.

Barang bukti yang diamankan meliputi 53 potong gading gajah, 39.927 benih bening lobster (BBL), serta 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak diperdagangkan ke luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, ketiga kasus itu menunjukkan semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku untuk memanfaatkan jalur penerbangan internasional dalam menyelundupkan kekayaan hayati Indonesia.

"Modusnya berbeda-beda, mulai dari menitipkan barang kepada jamaah umrah, menyembunyikan benih lobster di dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jasa kargo internasional," ujar Roy.

Kasus pertama mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah yang dibawa masuk ke Indonesia melalui sembilan jamaah umrah yang baru tiba dari Arab Saudi.

Gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam sebelum dimasukkan ke dalam kardus serta koper untuk menghindari pemeriksaan.

Menurut Roy, pelaku berinisial HAJ meyakinkan para jamaah bahwa barang yang dibawa hanyalah aksesori mobil.

Namun saat pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda, petugas Bea Cukai menemukan puluhan gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan.

Selain itu, penyidik juga menggagalkan penyelundupan 39.927 benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

"Tujuannya Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," kata Roy.

Dalam pengungkapan lainnya, polisi mengamankan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan.

Ribuan spesimen tersebut dikemas dalam 10 paket kargo DHL dan rencananya dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia untuk keuntungan ekonomi ilegal.

"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," ujar Jules.

Ia menambahkan, perdagangan ilegal satwa liar dan benih bening lobster bukan hanya merupakan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka penyelundupan gading gajah dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dua tersangka penyelundupan benih bening lobster terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Adapun tersangka perdagangan kupu-kupu dilindungi dijerat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Tag :

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…