Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Dewan Releleyanda Solekah Wijayanti dan Agung Priyanto saat keluar dari ruang penyidik Seksi Pidus Kejaksaan. 
Anggota Dewan Releleyanda Solekah Wijayanti dan Agung Priyanto saat keluar dari ruang penyidik Seksi Pidus Kejaksaan. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo mengirimkan surat sita ke DPRD. 

Bahkan di hari ke tiga ini tercatat sekitar 15 orang wakil rakyat Ponorogo berbondong-bondong menyerahkan kelebihan uang tunjangan perumahan yang mereka terima selama tahun 2023-2026 itu, Rabu (12/08/2026). 

Ke 15 anggota legislatif yang menyerahkan uang ke penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo antara lain: Komarudin (Golkar), Eko Prio Utomo (Golkar), Burhanuddin (PAN), Mahfud Arifin (PKB), Agung Priyanto (PDI-P), Relleliyanda Solekah Wijayanti (PDI-P), Rianto (PDI-P), Sunyoto (PDI-P), Ribut Rianto (PKS), Christine Hery Purnawaty (PKS), Ghofron Ridlo’i (Gerindra), Widodo (Demokrat), Elvis Wibisono ( Demokrat ), Agus Suwito (Demokrat). 

Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P periode 2024-2029 Sunyoto mengaku, penyerahan uang Tunjangan Perumahan dewan ini merupakan tindak lanjut dari surat sita yang dikirimkan Kejaksaan beberapa hari Rabu 01/08/2026) lalu. Sunyoto sendiri hari ini meyerahkan sekitar Rp 40 juta ke penyidik. 

“ Iya ( adanya surat sita), jadi sama teman teman, ikut mengembalikan uang tunjangan perumahan. Saya setor Rp 40 juta,” ungkapnya saat keluar dari kantor Kejaksaan. 

Berbeda dengan Sunyoto, anggota DPRD PDI-P lainnya Relelyanda Solekah Wijayanti justru enggan berkomentar terkait pengembalian uang tunjangan perumahan ke Kejaksaan tersebut. Ia meminta media untuk mengkonfirmasi hal ini ke penyidik saja. Namun ia tidak membantah adanya surat permintaan penyitaan uang dari Kejaksaan. 

“ iya ada. Langsung ke penyidik saja ya,” ungkapnya singkat. 

Tak hanya Lelly sapaan akrab Relelyanda Solekah Wijayanti, Anggota DPRD Partai Golkar Komarudin juga irit bicara saat dicecar pertanyaan terkait al-ihwal aksi masal pengembalian uang tunjangan perumahan anggota dewan tersebut.

“ Ke temen-temen yang lain saja ya. Yang belakang masih banyak,” elaknya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengaku di hari ke tiga ini pihak berhasil mengamankan sekitar Rp 1.049.000.000.000. Sedangkan total uang yang berhasil diamankan hingga saat ini dalam penanganan kasus penyimpangan Tunjangan Perumahan anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026 adalah Rp 3.037.000.000.

“ Pada Kamis tanggal 2 Agustus kemarin kita berhasil menyita Rp 748 juta, lalu di hari Selasa kemarin Rp 1.240.000.000, dan di hari ketiga ini sekitar Rp 1.049.000.000. Jadi total sampai saat ini uang yang berhasil kita sita terkait objek kasus ini ada Rp 3.037.000.000,” ujarnya.

Zulmar mengaku uang yang disita ini merupakan kelebihan bayar atas tunjangan perumahan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026. Rata-rata para anggota DPRD ini mengembalikan uang mulai Rp 40 juta hingga Rp 80 juta per orang. 

“ Ini merupakan kelebihan bayar. Penanganan Kasus masih terus dilakukan. Penyidik juga masih membuka inisiatif dewan untuk mengembalikan uang terkait objek perkara ini,” tambahnya. 

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026 yang merugikan negara Rp 3,6 miliar. Pihak Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Mantan Ketua DPRD periode 2019-2024 Sunarto dan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Fuad Safrowi. roh

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…