Berkat Rekaman CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Diamankan tak Kurang dari 24 Jam

surabayapagi.com
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan kondisi motor korban dan kedua pelaku saat rilis. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tak kurang dari 24 jam, sopir truk pelaku tabrak lari di Jalan Cemara Kelurahan Rembang Kec Sananwetan Kota Blitar berhasil diamankan unit laka lantas Polres Blitar Kota.

Penangkapan Toni Mahendra (25) warga Jalan Timor Gg II Kelurahan Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar ini disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH.S.IK M.Si dalam jumpa pers pada Jumat (28/10) pada wartawan.

Baca juga: PWI Blitar Raya Peringati Hari Pers Nasional

Menurut pamen polisi yang ahli Ibadah ini, mengungkapkan kejadian kecelakaan yang terjadi pada Rabu (26/10) pukul 05.00 tepat di pertigaan lampu traffic light, Jalan Rembang Kec.Sananwetan Kota Blitar mengakibatkan pengendara motor jenis Honda AG 5296 QG tewas.

"Setelah menabrak Setyo Agung (21) warga Jalan Sono Keling Kel Rembang Kec Sananwetan saat mengendarai motornya, pengemudi truk yang bernama TM melarikan diri meninggalkan korbannya, setelah kita menerima laporan, langsung anggota lalu lintas melakukan olah TKP dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo Kota Blitar, untuk korban meninggal dunia di TKP," jelas AKBP Argowiyono didampingi Kasat Lantas AKP Mulyo Sugiharto S.IK.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Unit Laka Polres Blitar melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV.

Baca juga: SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

"Dari CCTV itu truk diketahui nomor polisinya, selanjutnya melakukan penyelidikan, ternyata truk tersebut berangkat ke Surabaya dari gudang yang terletak di Jalan Kelapa Gading Kota Blitar, dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui nama sopir truk tersebut," terang AKBP Argowiyono lagi.

Setelah koordinasi pemilik gudang atas kepemilikan truk tronton itu akhirnya sopir truk yang bernama Toni Mahendra dapat ditangkap petugas, termasuk mengamankan barang bukti truk.

 

Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

"Untuk tersangka TM dapat dijerat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, juga dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang UU LL dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 12 Juta, untuk BB truk kita amankan," pungkas AKBP Argowiyono dilanjut tunjukan foto dokumen peristiwa kecelakaan itu.

"Saya merasa melindas motor, di lampu Bang Jo (traffic light) karena saya takut  karena sudah banyak orang   terus membawa truk ke arah barat untuk lari," tutur Toni Mahendra pada wartawan. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru