Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota sampaikan keterangan dalam relisnya. SP/ Lestariono
Kapolres Blitar Kota sampaikan keterangan dalam relisnya. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai korban, setelah menerima laporan dari orangtua salah satu korban TPPO, sedang peristiwa yang sempat hebohkan warga sekitar TKP TPPO terjadi antara April sampai awal Mei 2026.

Atas terungkapnya kasus itu, Sat. Reskrim yang di Komandani AKP Rudi Kuswoyo berhasil tangkap lima orang tersangka yang di duga pelaku utama kasus tersebut, sementara untuk korban TPPO ada 3 remaja putri berusia 14 tahun dan dua lainya berusia 16 tahun.

Dalam penyelidikan kasus itu terungkap bahwa ke tiga remaja putri di bawah umur itu di eksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos kosan di Kel./ Kec. Sananwetan, Kota Blitar.

Dalam relisnya Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.I.K., M.I.K pada Rabu (20/6-'26) siang di Gedung Patriatama, menyampaikan bahwa praktik kejahatan ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

“Dalam kasus TPPO ini kita berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari dua perempuan dan tiga pria, yang kesemuanya menempati kos yang sama. Mereka memanfaatkan ketidak tahuan korban atas praktek praktek kejahatan tersebut, sedang keuntungan hasil tindak TPPO untuk pribadi para tersangka. Ungkap AKBP Kalfaris Lalo

Lebih jauh Pamen Polri dngn Dua Melati Kuning di pundaknya ini menyampaikan modus operandi para tersangka dengan menyasar calon calon korban melalui media sosial Facebook, dengan menggunakan modus penawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun ternyata itu merupakan pancingan saja korban.

“Setelah korban tertarik yang berujung terjebak, para plaku memaksa korban menjadi wanita panggilan." Terang Kapolres Blitar Kota yang di dampingi Waka Polres Kompol Subiantana SH MH, AKP Rudi Kuswoyo dan dari dua petugas Dinsos Pemkota Blitar.

Sedang modus operandnya pelaku, tawarkan layanan seksual kepada pelanggan melalui aplikasi Mechat, sedangkan tempat transaksi dilakukan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan dngan harga variatif.

“Tugas para korban melayani hasrat seksual pria dewasa yang memesan layanan mereka, dngn imbalan uang minimal Rp.350.000,- ” tandas AKBP Kalfaris.

Sedang untuk harga yang di tawarkan pada lelaki hidung belang, untuk satu kali layanan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000. Atas peristiwa beban moral yang ditanggung korban pun sangat berat, di mana dalam sehari setiap korban terpaksa melayani 3 hingga 11 orang tamu.

“Sesuai hasil pemeriksaan pelaku, dalam sehari korban di paksa melayani 3 hingga 11 tamu." Tambah Kapolres Blitar Kota.

AKBP Kalfaris Lalo juga menyampaikan, sindikat ini menerapkan sistem bagi hasil yang sudah terstruktur. Di mana, seluruh pendapatan dibagi dua secara merata antara pihak pengelola dan mucikari fipti fipti atau 50% - 50%.

“Sindikat ini menerapkan sistem pembagian hasil yang terstruktur, di mana pendapatan dibagi dua secara merata antara pengelola dan mucikari,” ujarnya.

Untuk ketiga korban yang berhasil diselamatkan diketahui masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun, yakni HAS 14 warga Karang Tengah-SananwetanMA 16 warga Desa Tlogo-Kanigoro, serta SA 16 warga Ngadipuro-Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Motif utama para tersangka murni ekonomi. Mereka menjual korban demi meraih keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut,” tegas Kalfaris.

Kelima tersangka yang diamankan bertempat tinggal di Kos Gereja, Jalan Jawa, Sananwetan. Antara lain SW.31 asal Lampung, DR. 21 asal Pacitan, MFR 26 asal Lampung, FL 19 warga Sanankulon, dan GMS 17 warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 1 unit ponsel Redmi 13 warna hitam, 1 unit ponsel Oppo A3X warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." Pungkas AKBP Kalfaris di akhiri tunjukan BB. Les

Berita Terbaru

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam p…

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…