Kabar Gembira, BLT BBM Ojol Kota Mojokerto Segera Disalurkan

surabayapagi.com
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan keterangan kepada wartawan

SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan bakal mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Bantuan yang bersumber dari perubahan APBD (P-APBD) 2022 ini disalurkan untuk menangani dampak pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, Pemkot Mojokerto telah mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk disalurkan bagi warga yang terdampak kenaikan BBM.

Dijelaskannya, anggaran tersebut di antaranya bakal disalurkan kepada para pengemudi ojol warga Kota Mojokerto.

"Dari data dinas perhubungan (dishub) driver ojek online yang ber-KTP Kota Mojokerto ada 389 orang,” terangnya.

Masing-masing diberi jatah Rp 200 ribu per bulan untuk penerimaan selama sisa tahun anggaran 2022 ini.

Di samping itu, BLT BBM juga bakal menyasar keluarga penerima manfat (KPM) bantuan pangan non-tunai (BPNT) APBD sebanyak 2.500 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut, kata Ning Ita, juga telah mencakup 80 driver ojol yang terdaftar sebagai KPM.

”Sehingga tersisa 309 (pengemudi ojol) dan akan disalurkan pada November dan Desember ini,” terang wali kota.

Ning Ita berharap, dengan dikucurkannya bantuan tersebut bisa menambah bantalan ekonomi bagi warga yang terdampak langsung kenaikan harga BBM.

Karena sebelumnya, lebih dari 7.700 warga Kota Mojokerto juga telah mendapatkan BLT BBM yang bersumber dari dana APBN. Pada kesempatan dialog tersebut,

Ning Ita juga mendengar curhatan pengemudi ojol. Khususnya tentang kenaikan tarif batas serta meningkatnya tarif dari aplikator yang dirasa sangat memberatkan. Sebab, kebijakan tersebut tidak disertai kenaikan upah bagi para driver.

Dikatakan Ning Ita, aspirasi yang disampaikan para pekerja ojol diupayakan akan disampaikan kepada pemangku kebijakan yang berwenang.

”Harapannya ini nanti bisa memberikan satu dorongan bagi pemilik usaha untuk mau menurunkan sedikit kebijakannya sehingga dirasa lebih adil bagi pelaku di lapangan,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto menambahkan, terkait untuk penetapan batas atas dan batas bawah tarif ojol merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

Meski demikian, pihaknya bersedia memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi dari bawah.

”Kami punya porsi untuk menindaklanjutinya ke pemerintah provinsi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan ada penyesuaian lagi pada tingkat pusat,” jelasnya. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru