SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Akhirnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah memberikan konfirmasi terkait praktik layanan kesehatan mandiri milik Mahmud di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dia menerangkan bahwa Mahmud yang juga bekerja di RSUD Bangil sebagai perawat kesehatan, sedang ngurusi perpanjangan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) yang habis pada tanggal 22 Pebruari 2022 lalu.
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan
"Masih dalam proses perpanjangan ijin praktiknya. Dalam satu dua hari sudah selesai," ucapnya di ruang kerjanya, Rabu (02/11/2022).
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak
Hal senada juga disampaikan Humas RSUD Bangil, Hayat. Dia mengatakan bahwa Mahmud sedang ngurusi SIPP yang baru karena dia sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) nomor, 160171118-1534370, yang masih berlaku hingga tahun 2023 nanti. STRP itu sebagai syarat untuk mendapatkan SIPP.
Baca juga: Meresahkan! Musim Hujan Picu Banjir hingga Ular Masuk Rumah Warga di Pasuruan
"Sebenarnya Mahmud sudah memiliki SIPP namun habis masa berlakunya bulan Februari Tahun 2022 kemarin. Dan saat ini dia mengajukan SIPP baru yang masih dalam proses. Sedangkan STRP nya masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang. Maka dari itu dia boleh membuka praktik lagi setelah SIPP nya terbit dan wajib memasang papan nama di tempat praktiknya," ucap Hayat. ris
Editor : Redaksi