SURABAYAPAGI, Surabaya - Menurut saya, konsinyering yang dilakukan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam rangka menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu kelewat batas.
Bahkan menjadi preseden buruk karena melampaui kegentingan yang seharusnya diatasi.
Baca juga: Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi
Pasalnya, perppu yang awalnya ditujukan untuk mengakomodir DOB Papua justru memasukan beberapa pembahasan di luar isu tersebut.
Kalau sempat membahas bersama, kenapa tidak revisi Undang-undang Pemilu saja?. Makanya saya pikir, saya yang salah belajar hukum atau ada peristiwa hukum luar biasa di negara kita yang nomenklaturnya betul-betul saya tidak pahami? Tapi, sebetulnya ini preseden buruk jika kita ingin bicara pemilu sebagai sebuah tertib hukum.
Saya juga menyayangkan tidak diikutsertakannya partisipasi masyarakat sipil dalam konsinyering. Seluruh pihak yang terlibat adalah aktor negara.
Tentu, hak ini problematik karena DPR berisikan anggota-anggota partai politik yang seluruhnya akan jadi peserta Pemilu 2024. Perppu Pemilu ini anomaly.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik
Tak hanya itu, soal penyeragaman masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang dianggap bermasalah. Memang, penyeragaman masa jabatan anggota KPU cukup mendesak.
Namun, pemilihan tahun 2023 sebagai awal penyeragaman masa jabatan itu dianggap tak sesuai dengan tujuan utama, yaitu meniadakan rekrutmen di tengah tahapan pemilu. Jadi saya sangat menyayangkan para pihak terlibat dalam revisi UU Pemilu ini tak menjadikan momentum revisi saat ini sebagai momentum perbaikan mendasar.
Momentum, kalau kita ingin membenahi penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, itu saat ini. Memang sebagai penyelenggara mungkin kita lebih nyaman bekerja dengan orang-orang yang dekat dengan kita atau kemudian kita tahu misalnya mampu berkolaborasi dan kita yang menentukan.
Baca juga: Mantan Cawapres PDIP Ajak, Semuanya Terima Hasil Pilpres 2024
Menurut saya, langkah yang paling logis ialah dengan menata jadwal rekrutmen penyelenggara supaya tidak terjadi di fase tahapan dengan memperpanjang masa jabatan sampai selesai seluruh tahapan Pilkada 2024
(Lewat keterangannya dalam diskusi yang diadakan NETGRIT, Selasa (15 November 2022).
Editor : Mariana Setiawati