Analis ISESS: Israel Lakukan Propaganda dengan Tuding Iran Luncurkan Bom Tandan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya berpandangan militer Israel yang menuding Iran meluncurkan bom tandan berkali-kali selama perang sebagai propaganda. 

Bom tandan ini saya dinilai berbahaya bagi masyarakat sipil. Lantas, apa itu bom tandan yang dilarang penggunaannya?

Sebelum saya membedah anatomi bom tandan, saya ingin mendudukkan tudingan Israel terhadap Iran secara proporsional dan kritis. Dalam eskalasi konflik era kini, perang informasi (information warfare) dan propaganda selalu berjalan beriringan dengan kontak senjata di lapangan.

Jadi klaim sepihak dari salah satu pihak yang bertikai tidak bisa serta-merta dijadikan kebenaran absolut tanpa adanya investigasi forensik dan verifikasi dari lembaga independen internasional, seperti PBB. Karena itu, saya harus menempatkan ini sebagai 'tudingan' yang masih butuh pembuktian, bukan fakta yang sudah terkonfirmasi.

Menurut saya, secara teknis bom tandan atau cluster munitions adalah jenis senjata yang didesain untuk menyebarkan daya hancur di area yang sangat luas. Bom tandan memiliki kemampuan daya rusak yang luas di suatu wilayah.

Mekanismenya, senjata utama yang bisa berupa bom yang dijatuhkan dari udara, rudal, atau peluru artileri, akan pecah atau membuka di udara sebelum mencapai permukaan tanah. Saat terbuka, selongsong utama ini melepaskan puluhan hingga ratusan bom berukuran kecil (bomblets atau submunisi) yang kemudian tersebar menghujani area seluas beberapa lapangan sepak bola sekaligus.

Ada tujuan taktis militer dari senjata ini adalah untuk melumpuhkan target yang menyebar luas dalam satu waktu, seperti formasi pasukan infanteri, konvoi kendaraan lapis baja, atau pangkalan udara musuh 

Bom tandan, menurut saya, dilarang secara tegas melalui Konvensi Munisi Tandan (Convention on Cluster Munitions/CCM) yang diadopsi pada tahun 2008. Perjanjian ini melarang penggunaan, produksi, penimbunan, serta transfer bom tandan, dan telah diratifikasi oleh lebih dari 100 negara. 

Masalahnya, beberapa negara dengan kekuatan militer besar, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Israel, dan juga Iran, bukanlah negara pihak yang meratifikasi konvensi tersebut. Namun, terlepas dari status ratifikasinya, penggunaan bom tandan yang dampaknya mengenai wilayah padat penduduk tetap merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Oleh sebab itu, jika mengaitkan larangan dan kecaman internasional ini dengan kalkulasi strategis Iran, tudingan Israel tersebut dinilai dapat dianalisis lebih tajam. Iran dinilai selama ini sangat menyadari inferioritas militer konvensionalnya jika dibandingkan dengan Israel yang didukung penuh oleh Amerika Serikat.

Kesadaran akan postur pertahanan ini, menurut saya, membuat doktrin militer Iran cenderung sangat berhati-hati, terukur, dan lebih banyak mengandalkan strategi perang asimetris. Jika Iran menggunakan bom tandan, menurut Khairul justru akan jadi kesalahan strategi Iran. n rmc

 

*) Kepada wartawan, Minggu (8/3/2026)

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Kejahatan di Pasar Modal, "Goreng Saham" dan Lifestyle

Kejahatan di Pasar Modal, "Goreng Saham" dan Lifestyle

Senin, 09 Mar 2026 20:25 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul headline harian Surabaya Pagi edisi Senin (9/3) "Praktik Manipulasi Rp 14,5 Triliun Ditangani OJK-Bareskrim". Itu praktik…