Menhub Sebut Ada 30 Jetty Liar di Indonesia

surabayapagi.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa terdapat 30% jetty atau dermaga yang beroperasi ilegal di Indonesia. Pihaknya pun mengaku sudah mengambil tindakan dengan memberikan teguran tegas.

"30% dari jetty-jetty itu adalah liar. Kita berikan teguran. Setelah teguran nggak berhasil, kita stop," kata Budi dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Bandara Dhoho Kediri Ditargetkan Beroperasi Tahun 2023

Jika teguran tidak didengarkan maka akan ada penutupan terhadap dermaga liar. Namun demikian, Menhub Budi mengatakan akan memberikan ruang beroperasi tiga sampai enam bulan untuk dermaga liar menjadi sebuah Badan Otoritas Pelabuhan (BOP).

"Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak," ujarnya.

Menurut catatannya, lokasinya ada di beberapa daerah antara lain Palembang dan Kalimantan Timur. Maka dari itulah, Budi meminta dukungan dari DPR dengan memberikan legitimasi izin dengan catatan mereka akan memberi guarantee akan mengurus perizinan.

"Jadi kita memang inventarisasi ada beberapa tempat yakni satu di Palembang, satu di Kaltim. 30 persen itu tidak resmi. Oleh karenanya kita minta dukungan untuk memberikan legitimasi izin dengan catatan mereka memberilan guarantee, dia kan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge," tambahnya.

Baca juga: Bupati Sumenep Minta Kemenhub Optimalisasi Bandara Trunojoyo

Dengan begitu, Menhub mengatakan hal ini dapat memberikan tambahan terhadap Penerimaan negara bukan pajak.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Kemenhub dalam menindak jetty liar. Menurutnya, kalau sama-sama bisa beroperasi, tidak ada bedanya antara yang legal dan ilegal.

"Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri, 1000% kita dukung Kementerian Perhubungan untuk merapikan ini. Negara ini harus terukur semuanya pak. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus?," kata Lasarus.

Baca juga: 21 Juta Orang Bakal Mudik ke Jatim, Menhub Cek Kesiapan Transportasi

Lasarus juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin. Pasalnya, waktu yang diberikan oleh Kemenhub dianggap cukup untuk mengurus izin.

"Sekarang Pak Menteri Tertibkan yang liar itu. Bapak sudah kasih waktu tiga sampai 6 bulan. Di luar itu, kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja Pak. Karena di situ terjadi moral hazard. Saya tahu itu, ngerti kita," ujar Lasarus. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru