SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur mengecam penebar pamflet tidak bermoral. Sebab, yang disebar pamflet di Alun - Alun Trunojoyo Sampang, bernuasa menghasut dan merusak citra Kabupaten Sampang yang mulai berbenah diri.
Hal itu terjadi pada hari Rabu (21/12/2022), Lembaran pamflet tersebut berisi kata - kata kebencian yang dinilai kurang elok dan kurang bertanggung jawab.
Baca juga: Semarak HKN ke-61 di Sampang, Generasi Sehat, Masa Depan Hebat
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD KNPI Sampang Nurul Huda, SH.I., MH, melalui Kepala Bidang Politik dan Kebijakan Publik H. Moh. Yusuf, S.Pd., MH, dia menyatakan kebebasan pendapat di muka umum menurutnya sudah diatur dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, namun harus dengan cara yang baik dan tidak dengan kata - kata kotor.
Baca juga: Sampang Banjir lagi, BPBD Minta Warga Waspada
“ ebebasan menyatakan pendapat, sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, namun harus sesuai etika yang ada, dengan mengedepankan etika ketimuran, bukan dengan kata - kata kotor sesuai selebaran yang beredar," kata M. Yusuf.
Menurut M Yusuf, jika ada yang perlu disampaikan, masyarakat umum dipersilahkan menyampaikan pendapatnya, sebagai fungsi kontrol, guna jalannya pemerintah yang lebih baik. Namun dengan adanya selebaran tersebut, dia menilai aksi tersebut merupakan ulah provokator karena tidak bertanggung jawab, seharusnya orang yang memprotes itu ada wujudnya.
Baca juga: Diduga Terkait Eartag Sapi, Kadispertan Sampang Dipanggil Bupati
“ Selebaran itu sangat mencederai etika, khas orang madura itu berani, tapi ini berkesan lempar batu sembunyi tangan, seyogyanya melakukan dengan santun dan sampaikan fungsi kontrolnya agar pemerintah bisa menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya," ungkapnya. gan
Editor : Redaksi