SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah melakukan penyelidikan kasus pencurian di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Rungkut Kidul Gang Hj Supi’ah Surabaya pada hari Selasa (22/11/2022), pelaku berhasil ditangkap petugas jajaran Unit Reskrim Polsek Rungkut di Jalan Bendul Merisi Surabaya.
"Pelaku yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rungkut tersebut diketahui berinisial TR (49) warga Jalan Rungkut Tengah Surabaya. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Bendul Merisi Gang Lebar Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Susilo kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, Kamis (22/12).
Baca juga: Meresahkan Warga Surabaya, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor
Masih kata Djoko, pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku setelah petugas melakukan lidik usai melakukan olah TKP serta melakukan identifikasi pelaku melalui CCTV yang ada di lokasi.
“Setelah sudah mendapatkan identitas pelaku serta keberadaan di wilayah Bendul Merisi, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Djoko.
Baca juga: Curi Motor Teman Satu Kos, Warga Tangerang Jakarta Diringkus Satreskrim Polsek Rungkut
Saat diinterogasi, lanjut Djoko, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian di rumah kos bersama temannya S (DPO).
“Untuk modusnya, pelaku bersama temannya berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapati rumah kos yang sepi, pelaku langsung masuk dan mengambil HP dan tas yang berisi dompet beserta uang Rp 500 ribu,” terangnya.
Baca juga: Remaja Pembobol SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya Diringkus Polisi
Setelah berhasil mengambil barang korban, sambungnya, pelaku langsung melarikan diri bersama S.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. Ari
Editor : Moch Ilham