Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pekerjaan yang dipersoalkan.

Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti menguntungkan korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Pertimbangan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024, Jumat (14/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, tetapi terdapat keuntungan bagi korporasi.

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” demikian kata Majelis Hakim saat pembacaan putusan. 

Meski menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa.

Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dasar tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” demikian ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak dibebani pembayaran uang pengganti secara pribadi.

Majelis Hakim kemudian menyebut bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka pengembalian tersebut harus dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim, namun belum langsung menentukan langkah hukum.

Perwakilan penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya memilih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan. Menurutnya, pilihan tersebut diambil untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…