Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pekerjaan yang dipersoalkan.

Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti menguntungkan korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Pertimbangan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024, Jumat (14/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, tetapi terdapat keuntungan bagi korporasi.

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” demikian kata Majelis Hakim saat pembacaan putusan. 

Meski menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa.

Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dasar tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” demikian ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak dibebani pembayaran uang pengganti secara pribadi.

Majelis Hakim kemudian menyebut bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka pengembalian tersebut harus dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim, namun belum langsung menentukan langkah hukum.

Perwakilan penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya memilih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan. Menurutnya, pilihan tersebut diambil untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…