Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

surabayapagi.com
Empat terdakwa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi kado pahit awal tahun bagi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Sebab, dengan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa perkara JLU, hakim membebaskan empat terdakwa dari tahanan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Gd. Agung Parnata mematahkan harapan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut pidana penjara 2 tahun. Sementara Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi dituntut pidana 1 tahun 9 bulan. Masing-masing disertai denda Rp 50 juta.

Baca juga: Mobil Kijang Tertabrak KA, 4 Orang Tewas

Tapi, hakim tipikor ternyata melepaskan empat orang tersebut dari segala tuntutan. Sehingga mereka harus dibebaskan. Bahkan, pengadilan juga memerintahkan agar dilakukan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik mereka seperti semula.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, putusan pengadilan sangat jauh dari harapan jaksa. Karena itu, JPU tidak langsung menerimanya begitu saja. Wahyu mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

Baca juga: Tambah Jam Kunjungan Pasien, RSUD Bangil Tambah Inovatif

”Walaupun kami juga wajib menghormati putusan pengadilan. Apa yang menjadi perintah pengadilan sudah kami laksanakan dengan membebaskan para terdakwa,” kata Wahyu.

Selanjutnya, jaksa akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Wahyu mengaku masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Baca juga: Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

”Akan kami putuskan secepatnya,” ujarnya.

Menurut Wahyu, majelis hakim sebenarnya menyatakan perbuatan para terdakwa itu terbukti. Sesuai dengan yang didakwakan JPU. Hanya, perbuatan mereka dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana. Karena itu mereka dilepaskan dari segala tuntutan. ris

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru