Simpan 16 Saset Sabu dalam Wadah Semir, Warga Wonokusumo Jaya Masuk Bui

surabayapagi.com
Kolase foto tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pemuda berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (19/01/2023) malam karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku tersebut diketahui berinisial F (34) warga Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utara mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa F saat berada di dalam gang rumahnya tersebut membawa sabu.

Baca juga: Kesigapan TNI AL Hadapi Non-militer, Tangkap Kapal Thailand Bawa Sekitar 2 Ton Sabu dan Kokain

Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan. Di sana polisi menemukan ciri-ciri sesuai dengan informasi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 saset sabu seberat 4,58 gram, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 buah korek api gas warna hijau.

Baca juga: Tak Perlu Ribet, Daftar Sekolah Swasta Surabaya Kini Cukup Lewat SPMB Online

"Setelah diadakan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti 16 saset kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam tempat semir rambut EAGLE’S, yang diakui adalah miliknya," kata AKP Hendro.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: SPMB Surabaya 2025: Jalur Afirmasi hingga Prestasi, Cek Syarat dan Tanggalnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru